KABAR GARUT - Momen bahagia bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan saldo baru yang masuk ke rekening mereka senilai Rp600.000.
Beberapa struk pencairan beredar di media sosial menunjukkan adanya penyaluran dana sejumlah tersebut, yang merupakan bantuan yang dinanti-nantikan. Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan sebesar ini tidak ditujukan untuk semua KPM, melainkan untuk golongan tertentu.
Tentu saja, pertanyaan yang muncul adalah, KPM dari kategori mana yang berhak menerima pencairan uang sebesar Rp600.000 ini?
Apakah ini terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Resiko Pangan?
Pertama-tama, bukti-bukti struk pencairan menunjukkan bahwa dana ini bukan untuk BLT Mitigasi Resiko Pangan. Melainkan, dana tersebut masih terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan alokasi bulan April.
PKH memiliki alokasi dua bulan (Maret dan April), dengan pencairan sebesar Rp400.000, sedangkan BPNT, dengan alokasi bulan April, mendapat pencairan sebesar Rp200.000.
Jadi, total pencairan sebesar Rp600.000 sesuai dengan nominal yang diterima KPM yang memiliki komponen PKH dan BPNT.
Karena itu, jika Anda adalah KPM yang menerima pencairan sebesar Rp600.000, kemungkinan besar Anda termasuk dalam kategori yang memiliki komponen PKH dan/atau BPNT.
Tentu saja, hal ini membawa kita pada pertanyaan selanjutnya, apakah BLT Mitigasi Resiko Pangan sudah dicairkan atau tidak.