KABAR GARUT - Dalam konteks bantuan sosial di Indonesia, banyak yang masih bingung mengenai jenis bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah serta kriteria penerima manfaatnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) berhak menerima bantuan sosial, terutama jika mereka tidak pernah menerima bantuan sosial sebelumnya.
Di sini, kita akan fokus membahas tentang jenis-jenis bantuan sosial yang diberikan oleh
pemerintah pusat dan daerah, serta kriteria pemegang Kartu Indonesia Sehat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Jenis-Jenis Bansos dari Pemerintah
Pemerintah Indonesia memberikan berbagai jenis bantuan sosial kepada masyarakat, baik melalui program pusat maupun program daerah. Beberapa di antaranya adalah:
1. Bantuan Sosial Berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Indonesia Sehat dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang bersifat mandiri dan yang gratis atau dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.
Jika iuran KIS dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, maka pemegangnya sudah termasuk dalam penerima bantuan sosial.
2. Bantuan Sosial Tunai
Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga yang membutuhkan.
Kriteria Penerima Basos Bagi Pemegang Kartu Indonesia Sehat
Pemegang Kartu Indonesia Sehat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH dan BPNT.