Ilegal, Tambang Pasir di Garut Ditutup dan Pemiliknya Ditangkap

- 9 Juni 2023, 14:59 WIB
Polisi mengamankan 3 alat berat dalam kegiatan penggrebekan tambang pbgasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi Garut, Kamis malam kemarin
Polisi mengamankan 3 alat berat dalam kegiatan penggrebekan tambang pbgasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi Garut, Kamis malam kemarin /Aep Hendy S

 

KABARGARUT
Tempat penambangan pasir yang ada di kawasan Kecamatan Banyuresmi, Garut, digrebek dan kemudian ditutup oleh polisi. Tindakan tegas ini dilakukan dikarenakan kegiatan penambangan pasir di lokasi itu sama sekali tak memiliki izin alias ilegal.

Penggrebekan dan penutupan lokasi galian pasir ini melibatkan petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Jabar, dan juga Polres Garut. Polisi juga menangkap pemilik lokasi galian pasir dan hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebutkan ada dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi penambangan pasir yang diamankan petugas dalam kegiatan penggrebekan. Keduanya saat ini bahkan sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan tersebut.

"Bersama tim dari Mabes dan Polda Jabar, kami memang telah melakukan penggrebekan sekaligus penutupan lokasi penambangan pasir di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Ada dua orang yang kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka", ujar Rio, Jumat, 9 April 2023.

Petugas, ucap Rio, juga mengamankan tiga unit alat berat yang digunakan untuk pengerukan pasir serta 9 unit mobil truk pengangkut pasir. Tersangka serta barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Garut.

Rio mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kegiatan penggrebekan dan penutupan lokasi penggalian pasir di wilayah hukumnya itu. Hal ini dikarenakan penanganan selanjutnya dilakukan langsung oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

Keterlibatan Polres Garut dan Polda Jabar dalam kegiatan tersebut menurutnya hanya ikut mem-back up kegiatan penggrebekan dan penutupan yang dilakukan pihak Mabes Polri.

"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Ini penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan kita hanya mem-back up", katanya.

Namun Rio mengungkapkan, kegiatan penutupan kegiatan penggalian pasir dan penangkapan terhadap pemiliknya ini berkaitan dengan masalah perizinan. Pemilik lahan tidak mengantongi izin untuk kegiatan penggalian pasir sehingga keberadaannya dipastikan ilegal dan melanggar hukum.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x