Korupsi Dana Nasabah, Mantan Mojang Garut Dituntut Hukuman 7 Tahun

- 9 Juni 2023, 17:57 WIB
Persidangan perkara Tipikor yang melibatkan seorang mantan pejabat salah satu bank BUMN di Garut di Pengadilan Tipikor Bandungan beberapa waktu lalu.(Istimewa)
Persidangan perkara Tipikor yang melibatkan seorang mantan pejabat salah satu bank BUMN di Garut di Pengadilan Tipikor Bandungan beberapa waktu lalu.(Istimewa) /Aep Hendy S

 

KABARGARUT
Seorang mantan pejabat sebuah bank BUMN di Garut, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut. Wanita cantik berusia 39 tahun ini dituding telah melakukan korupsi dana milik nasabah sebesar Rp900 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut, Prima Sophia Gusman, menyebutkan saat ini pihaknya tengah mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan mantri sebuah bank BUMN di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul. Persidangan dengan terdakwa atas nama Novi Fauziah ini sudah memasuki yang ke 13 dan tinggal menunggu sidang putusan.

Dikatakannya, persidangan kasus dugaan korupsi ini dilaoubksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang putusan telah diagendakan akan dilaksanakan tanggal 14 Juni 2023 mendatang.

"Persidangan sudah berlangsung selama 13 kali dan saat ini kita menghadapi persidangan ke 14 dengan agenda putusan majelis hakim. Kita berharap putusannya sesuai dengan tuntutan yakni 7 tahun penjara", kata Prima saat ditemui di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Jumat, 9 Juni 2023.

Selain kurungan penjara selama 7 tahun, imbuh Prima, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar sebesar Rp850 juta serta denda Rp250 juta. Tuntutan JPU itu dinilai telah sesuai prosedur dan perundang-undangan berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.

Diungkapkan Prima, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang digelapkan terdakwa. Dalam prosesnya kemudian, terdakwa melakukan penggantian dengan membayar sebagian kecil uang yang dikorupsinya menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp850 juta.

Selain menimbulkan kerugian uang negara, disampaikan Prima, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan dampak negatif lainnya. Banyak nasabah yang merasa dirugikan karena tabungan mereka tiba-tiba menghilang karena diambil tanpa izin oleh terdakwa.

"Dampak lainnya, perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan tingkat kepercayaan nasabah terhadap bank BUMN tempatnya semula bekerja menurun. Akibatnya, banyak nasabah yang memilih pindah ke bank lain," ucapnya.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x