Berangkatkan Ratusan Pekerja Secara Ilegal ke Afsel dan Fiji, Perusahaan Ini Digrebek Polisi

- 19 Juni 2023, 21:23 WIB
Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari kantor PT RMB saat pengungkapan kasus TPPO.
Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari kantor PT RMB saat pengungkapan kasus TPPO. /Aep Hendy S

KABAR GARUT.-Bermodus bantu salurkan pekerja ke luar negeri, sebuah perusahaan di Garut digrebek petugas dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut.

Perusahaan tersebut ternyata tidak mengantongi perizinan alias ilegal, padahal selama ini telah memberangkatkan ratusan pekerja ke luar negeri.

Wakapolres Garut, Kompol Yopi Mulyawan, menyebutkan polisi mengendus adanya perbuatan tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dilakukan pihak PT Raya Mulya Bahari (RMB).

Mereka merekrut calon pekerja dan kemudian dikirimkan ke Afrika Selatan dan Fiji untuk dijadikan anak buah kapal (ABK) pada kapal pencari ikan.

"Namun ternyata setelah kami lakukan penyelidikan, kegiatan PT RMB ini ilegal karena tak mengantongi perizinan. Akibatnya, jika pekerja mengalami masalah, pihak perusahaan sudah dapat dipastikan tidak akan bertanggungjawab", kata Yopi, Senin, 19 Juni 2023.

Setelah dipastikan kegiatan perusahaan tersebut ilegal, imbuh Yopi, Satreskrim Polres Garut pun langsung melakukan penggrebekan.

Hasilnya, dari dalam kantor yang berlokasi di kawasan Desa Tanjungkamunding, Kecamatan Tarogong Kaler ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 13 orang.

Menurut Yopi, 3 orang kemudian dinyatakan menjadi tersangka yakni
R (41) sebagai Direktur PT RMB, serta dua pembantunya di bidang administrasi dan pencarian calon tenaga kerja yakni AS (26) dan MF (23).

Sedangkan 10 orang lainnya ternyata calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Afrika Selatan dan Fiji.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini