Gunakan Dana Desa BLT untuk Kampanye, Oknum Kades di Garut Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 31 Juli 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Garut, ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan oleh pihak Polres Garut.
Ilustrasi oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Garut, ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan oleh pihak Polres Garut. /Pikiran Rakyat/

KABAR GARUT - Ada-ada saja ulah oknum kepala desa di Kabupaten Garut ini. Ia nekat menggasak anggaran dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya disalurkan untuk warga miskin di daerahnya.

Konyolnya lagi, anggaran dana desa untuk BLT itu digunakannya untuk kepentingan pribadi, salah satunya kegiatan kampanye. Ia sangat berambisi untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala desa sehingga rela mengambil hak rakyat miskin demi mempertahankan jabatannya.

Informasi yang dihimpun, oknum kepala desa yang kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Garut tersebut berinisial NS. Ia merupakan salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.

Ia telah menyalahgunakan anggaran dana desa untuk BLT yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Bukannya dibagikan kepada warga yang berhak, ia malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye saat dirinya mencalonkan kembali kepala desa.

NS menjabat sebagai kepala desa periode 2015-2021 di salah satu desa di Kecamatan Sucinaraja. Setelah masa jabatannya habis, ia kembali mencalonkan diri dan terpilih kembali.

Namun kemudian muncul permasalahan di desa tersebut, salah satunya banyaknya warga yang mengeluhkan tidak mendapatkan BLT. Karena permasalahan ini tak juga menemui penyelesaian, pada akhirnya ada pihak yang melaporkannya ke polisi sehingga kemudian kasusnya ditangani pihak kepolisian.

Tak hanya anggaran untuk BLT, NS juga diduga telah menggunakan anggaran dana desa sejumlah program lainnya di tahun anggaran 2021 untuk kepentingan pribadinya. Termasuk juga uang pajak yang seharusnya disetorkan ke negara, malah digunakannya juga untuk kepentingan pribadi.

Diperoleh juga informasi jika kasus ini sudah cukup lama ditangani pihak Polres Garut. Bahkan pihak Polres Garut sudah melaksanakan gelar perkara di Polda Jabar.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut, AKP Yudi Nurcahyadi, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu oknum kades di wilayah Kecamatan Sucinaraja. Pihaknya masih melakukan penyidikan akan tetapi saat ini NS telah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah