Buron Selama Dua Bulan, Mantan Kades Koruptor Dana Desa Akhirnya Berhasil Ditangkap

- 21 November 2023, 19:34 WIB
Buron selama dua bulan, mantan kades yang jadi tersangka kasus korupsi dana desa dibekuk petugas Kejari Garut dari kawasan Jawa Tengah
Buron selama dua bulan, mantan kades yang jadi tersangka kasus korupsi dana desa dibekuk petugas Kejari Garut dari kawasan Jawa Tengah /Kabargarut.com/Dok. Kejari Garut

KABAR GARUT - Setelah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, mantan kepala desa pelaku korupsi dana desa di Garut akhirnya berhasil dibekuk.

Tertangkapnya seorang buronan kasus korupsi dana desa di Garut, diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul. Kini mantan kepala desa berjenis kelamin perempuan tersebut sudah dititipkan di sel tahanan Rutan Garut.

Dikatakan Jaya, sebelumnya tersangka berinisial YOF ini melarikan diri ke daerah Semarang, Jawa Tengah. Pihaknya terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran termasuk menetapkannya sebagai DPO.

Hingga akhirnya, tutur Jaya, pada Senin 21 November 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Penyidik Kejari Garut berhasil menemukan dan menangkap YOF. Ia ditangkap dari kawasan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya.

Jaya menyampaikan, sebelumnya pihaknya menetapkan YOF sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sejak 11 September 2023. Tersangka menyalahgunakan dana desa saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

"Saat menjabat sebagai Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, ia melakukan korupsi dana desa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp784 juta", ujar Jaya, Selasa 21 November2023.

Disebutkannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan uang dana desa tahun anggaran 2022 dan dan bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2022 yang besaran dana program Rp1.367.306.000.

Namun dalam pelaksanaannya, katanya, tersangka sebagai Kepala Desa Banjarsari, dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program yang diusulkan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan
penggelembungan atau mark up harga belanja barang.

Pihak Kejari Garut, imbuhnya, telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap YOF setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan ia malah melarikan diri.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini