Bawaslu Garut Gencar Sosialisasikan Netralitas ASN dan Pelanggaran Kampanye Jelang Pemilu 2024

- 5 Desember 2023, 19:45 WIB
Kadiskomimfo Garut Mardiyanto, Komisioner Bawaslu, para ASN Pemkab Garut foto bersama usai acara sosialisasi netralitas ASN di ruang Setda Garut, Selasa 5 Desember 2023
Kadiskomimfo Garut Mardiyanto, Komisioner Bawaslu, para ASN Pemkab Garut foto bersama usai acara sosialisasi netralitas ASN di ruang Setda Garut, Selasa 5 Desember 2023 /

KABAR GARUT, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut kembali menyelenggarakan Sosialisasi tentang pelangaran pelanggaran kampanye termasuk Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Pemkab Garut pada Selasa (05/12/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Diskominfo Garut, Margiyanto, beberapa anggota Bawaslu Kabupaten Garut, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Garut.

Kepala Diskominfo Garut, Margiyanto, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Garut telah membentuk tim terpadu untuk mengawasi netralitas ASN sejak tahapan kampanye hingga pelaksanaan Pemilu.

Ia menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut agar tetap menjaga netralitas dan menunjukkan profesionalisme.

"Senantiasa menjaga netralitas, dan tetap menunjukkan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara, memberikan pelayanan dengan baik, tanpa diskriminatif kepada semua yang membutuhkan layanan pemerintahan," ujar Margiyanto.

Ia berharap seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, bisa melaksanakan hak pilihnya dengan baik, termasuk ASN juga bisa melaksanakan hak pilih dengan baik, dengan tetap menjaga netralitas, dengan harapan Pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Lamlam Masropah, menjelaskan dua hal utama yang disampaikan dalam sosialisasi itu. Pertama, prinsip mengapa ASN harus netral, dan kedua terkait pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Berkaitan dengan pengawasan, kata Lamlam, bahwa pengawasan oleh pihaknya terbagi menjadi 2, yaitu pencegahan dan penindakan, di mana pencegahan dilakukan dengan masivitas kerja sama atau kolaborasi dengan multi _stakeholder_, sementara penindakan dilakukan dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang ada di lapangan.

Halaman:

Editor: Herdiana Papap


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah