Kejati Geledah Kantor BIJ Garut Kaitan Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit

- 21 Desember 2023, 21:58 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan seusai melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut, Kamis (21/12/2023).
Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan seusai melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut, Kamis (21/12/2023). /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis 21 Desember 2023 melakukan penggeledahan di kantor Bank Intan Jabar (BIJ) Garut. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di lingkungan bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut ini.

Dilakukannya penggeledahan di kantor BIJ Garut oleh tim dari Kejati Jabar, dibenarkan Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyebutkan, hasil penggeledahan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang didapatkan di kantor BIJ Garut

"Ada beberapa dokumen yang kami lakukan penyitaan dari kantor BIJ Garut ini dalam penggeledahan yang baru saja kita laksanakan", ujar Syarief seusai melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kamis 21 Desember 2023.

Disebutkannya, dokumen yang disita di antaranya berupa dokumen yang berkaitan dengan kredit dan penyaluran dana. Selain itu ada pula sejumlah barang bukti elektronik yang juga turut disita oleh pihaknya.

Menurutnya, cukup banyak barang yang disita dari kantor BIJ Garut. Penyitaan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kredit di lingkungan BIJ Garut yang saat ini tengah ditanganinya.

"Mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat. In sya Alloh ini akan mengarah kepada penetapan tersangka", katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga Garut
melakukan gugatan Pra Pradilan terhadap Kejati Jabar melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Gugatan dilakukan akibat lambannya penanganan kasus yang dilakukan pihak Kejati Jabar terhadap kasus korupsi di lingkungan BIJ Garut.

Kuasa Hukum warga, Asep Muhidin
menyampaikan proses pra pradilan yang dilakukan tersebut sesuai dengan gugatan yang dilakukan oleh tiga sejumlah warga Garut. Sebenarnya jumlah warga yang ingin melakukan gugatan banyak akan tetapi kemudian diwakili oleh tiga orang

Menurut Asep, sebelumnya pihak Kejati melalui Aspidsus saat itu, Riyono menyatakan pengusutan kasus ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023. Dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pemberian kredit itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2021.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah