Selidiki Dalang Dibalik Aksi Deklarasi Dukungan Terhadap Gibran, Bawaslu Garut Periksa Anggota Satpol PP

- 10 Januari 2024, 19:13 WIB
Salah seorang anggota Satpol PP Garut tengah menjalani pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Garut di kawasan Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler kaitan dengan aksi dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka, Rabu (10/1/2024).
Salah seorang anggota Satpol PP Garut tengah menjalani pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Garut di kawasan Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler kaitan dengan aksi dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka, Rabu (10/1/2024). /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP yang terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Pemeriksaan dilaksanakan mulai Rabu, 10 Jamuari 2024 pagi di Sekretariat Bawaslu Garut di Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyebutkan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP dilakukan secara bertahap. Untuk hari ini ada 5 anggota Satpol PP yang diperiksa.

"Sebagaimana kita ketahui, dalam video yang beredar ada 13 orang anggota Satpol PP yang terlibat dalam aksi deklarasii dukungan terhadap salah satu cawapres. Namun untuk hari ini, baru 5 orang yang kita panggil dan mintai keterangan", ujar Ahmad, Rabu, 10 Januari 2024.

Disebutkannya, pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP memang dinagi dalam 3 waktu yang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan personil di Bawalu Garut yang bisa melaksanakan pemeriksaan untuk mengorek keterangan dari 13 anggota Satpol PP tersebut.

Untuk yang 8 orang lagi, imbuh Ahmad, pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis, 11 Januari 2024 terhadap 5 orang dan sisanya sebanyak 3 orang akan diperiksa pada hari Jumat, 12 Januari 2024.

Menurut Ahmad, Bawaslu memiliki waktu 14 hari terhitung sejak Senin, 8 Januari 2024 kemarin untuk mengungkap kasus yang cukup menghebohkan ini. Selain ke 13 anggota Satpol PP yang berada di dalam video, tak menutup kemungkinan pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap yang lainnya.

Selidiki dalang
Ahmad juga mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi bahan penyelidikan Bawaslu dalam kasus ini. Selain motif para pelaku, pihaknya juga akan menyelidiki dalang dibalik kasus tersebut.

"Selain motif para pelaku, kami juga akan selidiki dan cari kira-kira siapa orang yang menyuruh mereka melakukan aksi deklarasi dukungan tersebut. Keberadaan dalang ini juga menjadi salah satu topik yang sedang kita selidiki", katanya.

Sebelnya, ke 13 anggota Satpol PP yang terlibat dalam aksi deklarasi dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka ini juga sudah mendapatkan sanksi dari tempat mereka bekerja. CI, anggota Satpol PP yang dianggap sebagai biang dari aksi tersebut, disanksi Skorsing selama 3 bulan tanpaemdapatkam gaji atau tunjangan apa pun. Sedangkan 12 anggota Satpol PP lainnya disanksi Skorsing selama 1 bulan tanpa gaji dan tunjangan.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah