Sekitar 90 Persen Kendaraan Truk Pengangkut Pasir di Garut Lakukan Pelanggaran Batas Muatan

- 7 Maret 2024, 19:02 WIB
Petugas Satlantas Polres Garut bersama petugas Dinas Perhubungan melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 yang lebih difokuskan pada kendaraan sumbu tiga terutama truk pengangkut pasir di kawasan Lebak Jero, Kadungora, Kamis (7/3/2024).
Petugas Satlantas Polres Garut bersama petugas Dinas Perhubungan melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 yang lebih difokuskan pada kendaraan sumbu tiga terutama truk pengangkut pasir di kawasan Lebak Jero, Kadungora, Kamis (7/3/2024). /Kabargarut.com/Dok. Polres Garut

KABAR GARUT - Tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengemudi kendaraan sumbu tiga berupa truk pengangkut pasir yang melintasi wilayah Kabupaten Garut terbilang tinggi. Berdasarkan data dari pihak kepolisian Garut, sekitar 90% kendaraan truk pengangkut pasir di Garut melanggar aturan karena melebihi batas muatan yang diperbolehkan.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Lantas Polres Garut, Iptu Suarna, menyatakan kelebihan muatan pada kendaraan sumbu tiga ini dapat diketahui dari alat pengukur berupa timbangan portabel yang digunakan selama operasi berlangsung. Para pemilik atau pengemudi truk yang kendaraannya dinyatakan melebihi muatan pun dikenakan tindakan tilang.

"Kami kenakan tilang kepada kendaraan sumbu tiga seperti truk pengangkut bahan bangunan terutama pasir yang muatannya melebihi ketentuan. Ternyata hampir 90% truk pasir yang melintasi Garut melanggar aturan", ucap Suarna seusai menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di kawasan Lebak Jero, Kecamatan Kadungora, Kamis, 7 Maret 2024.

Disebutkannya, penggunaan timbangan portabel dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 itu merupakan hasil koordinasi antara Satlantas Polres Garut dengan Dinas Perhubungan tingkat kabupaten dan provinsi, hingga tingkat Kementerian Perhubungan.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi selama ini, berbagai peristiwa di jalan raya yang terjadi disebabkan oleh banyaknya jalur dengan tanjakan terjal. Ditambah banyaknya kendaraan sumbu tiga yang muatannya berlebih sehingga menimbulkan permasalahan terhambatnya kelancaran arus lalu lintas.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini, imbuh Suarna, diharapkan para pengusaha ataupun pengemudi khususnya kendaraan sumbu tiga bisa memperkirakan muatan yang dibawa tidak melebihi kapasitas kendaraan. Hal ini penting agar tidak terjadi hambatan saat di tanjakan ataupun turunan khususnya di sepanjang jalan Kadungora-Bandung tepatnya di kawasan Lebak Jero.

“Sanksi bagi yang melanggar, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten maupun Kementerian, apabila melanggar over dimensi over load akan dikenakan tilang", ujar Suarna.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini