Langsungkan Pernikahan Ditunggui Polisi, Usai Ijab Qabul Pelaku Penjambretan Langsung Dibawa ke Polsek

- 29 Maret 2024, 13:56 WIB
IF (29), pelaku penjambretan ,  terpaksa harus melangsungkan pernikahan dengan status sebagai tahanan dan seusai ijab qobul ia pun harus rela berpisah dengan isterinya karena harus kembali ke sel tahanan guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
IF (29), pelaku penjambretan , terpaksa harus melangsungkan pernikahan dengan status sebagai tahanan dan seusai ijab qobul ia pun harus rela berpisah dengan isterinya karena harus kembali ke sel tahanan guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan. /Kabargarut.com/Dok. Polsek Tarogong Kidul

KABAR GARUT - Prosesi pernikahan biasanya menjadi sebuah momentum yang sangat membahagiakan bagi pasangan pengantin maupun anggota keluarganya. Kalau pun ada tangisan adalah tangisan rasa haru dan bahagia yang dirasakan.

Lain halnya dengan suasana pernikahan antara IF dengan kekasihnya yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Garut Kota, Rabu, 27 Maret 2024 kemarin.
Suasana diwarnai kesedihan mengingat prosesi pernikahan dilaksanakan dalam kondisi serba darurat.

Jika bisanya pengantin pria diapit oleh pagar bagus yang merupakan anggota keluarga atau sahabatnya, pria berusia 29 tahun ini malah diapit oleh dua petugas kepolisian berpakaian preman. Air bening dari kedua kelopak mata kedua mempelai pun tak terbendung sehingga berderai membasahi pipi mereka.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Polri Jalur Akpol, Ini Persyaratannya

Terlebih setelah usai pelaksanaan ijab qabul, pasangan pengantin ini terpaksa harus langsung berpisah. IF yang merupakan warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut langsung dibawa oleh dua petugas polisi untuk kembali ke sel Mapolsek Tarogong Kidul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sepekan sebelumnya kami berhasil menangkap IF. Ia merupakan salah satu dari dua pelaku penjambretan yang berhasil kami amankan", ujar Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, Jumat, 29 Maret 2024.

Rupanya, tutur Alit, sebelum tertangkap, IF telah berjanji untuk menikahi kekasihnya. Bahkan mereka sudah menentukan hari pernikahannya yang tentunya tidak mungkin ditunda.

Baca Juga: Ibu dan Tiga Anaknya di Cibatu Garut Keracunan Diduga Setelah Buka Puasa dengan Jasuke

Pihaknya pun, tutur Alit, kemudian memberikan izin kepada IF untuk melangsungkan pernikahan di KUA Garut Kota. Namun tentunya IF harus mendapatkan pengawalan dari dua orang anggota reserse berpakaian preman untuk mencegah agar ia tidak sampai melarikan diri.

IF, tutur Alit ditangkap karena telah melakukan penjambretan di siang bolong pada tanggal 21 Maret 2024 lalu di kawasan Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat itu ia melakukan aksinya bersama temannya berinisial RF (32) yang juga merupakan warga Kecamatan Karangpawitan.

"Bersama RF, IF saat itu merampas handphone milik seorang mahasiswa yang tengah dibonceng temannya menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil merampas barang curiannya, mereka bergegas hendak menjualnya ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut", katanya.

Baca Juga: Pencurian Water Meter Marak PDAM Tirta Intan Garut Minta Pelangganya Waspada

Namun sial, belum sempat menjual barang hasil kejahatannya, imbuh Alit, keduanya berhasil ditangkap sudah ditangkap anggota Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan.

Menurut Alit, pihaknya bisa memberikan izin kepada IF untuk melangsungkan acara pernikahan yang memang sebelumnya sudah diagendakan. Namun sesuai izin yang dikeluarkan, IF harus didampingi anggota polisi dan setelah acara ijab qabul selesai ia harus dibawa kembali ke polsek.

Akibatnya, meski sudah resmi menikahi kekasihnya, IF pun tak bisa merasakan indahnya malam pertama dan bukan madu bersama sang kekasih. Kini IF harus rela berpisah dengan sang isteri dan kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul.***

Editor: Aep Hendy


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah