Sebanyak 1.356 Warga Garut Daftar Jadi Anggota PPK Pilkada

- 5 Mei 2024, 20:22 WIB
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Minat warga Kabupaten Garut untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat tinggi. Sebanyak 1.356 orang tercatat telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut untuk ikut seleksi anggota PPK.

Menurut Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menjelang perhelatan Pilkada 2024, KPU Garut telah membuka pendaftaran seleksi calon anggota PPK. Hasilnya, tercatat sebanyak 1.356 orang telah mendaftar seleksi calon anggota PPPK yang dilakukan secara online.

"Minat warga Garut untuk menjadi anggota PPK Pilkada ternyata sangat tinggi. Total ada 1.356 orang yang telah mendaftar dari jumlah kebutuhan yang hanya 210 orang", ujar Dian, Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Juga: Namanya Disebut Sebagai Salah Satu Kandidat Bacabup dari Golkar, Ini Tanggapan Ferdiansyah

Setelah dilakukan seleksi administrasi, kata Dian, dari total pendaftar yang mencapai 1.356 orang, terdapat 1.198 orang yang dinyatakan lolos administrasi. Sisanya sebanyak 158 dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat administrasi.

Disampaikannya, calon PPK yang sudah dinyatakan lolos administrasi untuk selanjutnya diundang untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi tertulis. Tahapan ini akan dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 6 dan tanggal 7 Mei 2024 bertempat di SMKN 1 Garut di Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul.

"Kepada calon PPK yang akan mengikuti seleksi tertulis, diharapkan untuk membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan harus mereka bawa di antaranya kartu tanda penduduk atau KTP, kartu pendaftaran, serta alat tulis", katanya.

Baca Juga: Jangan Utamakan Popularitas, Bupati-Wakil Bupati Garut Harus Miliki Komitmen Kuat Majukan Daerah

Dian menyatakan, pihaknya
mengajak keterlibatan masyarakat, dengan membuka tanggapan dan masukan terhadap calon-calon PPK mulai tanggal 4-10 Mei 2024. Tanggapan masyarakat ini dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini