Dua Mantan Bupati Garut Daftar ke KPU dari Jalur Perseorangan

- 12 Mei 2024, 21:23 WIB
Aceng HM Fikri, mantan Bupati Garut yang kini santer disebut sebagai salah satu calon yang akan maju dari jalur perseorangan pada Pilkada Garut 2024.
Aceng HM Fikri, mantan Bupati Garut yang kini santer disebut sebagai salah satu calon yang akan maju dari jalur perseorangan pada Pilkada Garut 2024. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyebutkan saat ini sudah ada sedikitnya 4 orang yang menyatakan akan mencalonkan diri dalam Pilkada Garut 2024 yang memilih dari jalur perseorangan. Mereka diketahui telah mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Menurut Dian, mereka sudah masuk dan memohon kepada KPU agar
membuka akses silonnya. Rencananya, mereka akan datang langsung ke KPU untuk menyerahkan bukti dukungan sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri dari jalur perseorangan.

Dikatakan Dian, dua dari empat yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan melalui aplikasi Silon tersebut merupakan mantan Bupati Garut. Mereka adalah Agus Supriadi dan Aceng HM Fikri.Baca Juga: Jenguk Anak Korban Kesadisan Pelaku Curas, Pj Bupati Berharap Korban Bisa Sembuh Secara Fisik Maupun Psikisnya

"Sampai sejauh ini sudah ada 4 orang yang masuk dan memohon ke kita agar dibuka Silonnya. Mereka rencananya akan datang ke KPU untuk menyerahkan bukti dukungan pada Minggu malam ini yang merupakan hari terakhir penyerahan bukti dukungan untuk para calon perseorangan", ucap Dian, Minggu, 12 Mei 2024.

Selain dua mantan Bupati Garut, tuturnya, dua calon perseorangan lainnya adalah Rd Aas dan Agis. Namun demikian Dian mengaku belum bisa menyampaikan pasangan yang akan mendampingi ke-4 yang sudah menyatakan mencalonkan diri dari jalur perseorangan tersebut.

Menurut Dian, dalam proses itu setidaknya ada dua surat yang dimasukan ke dalam sistem, yang salah satunya kaitan dengan loan officer (LO). Yang keduanya adalah permohonan untuk dibukanya akses Silon.

Baca Juga: Laksanakan Kegiatan Sosial di Garut, Kasal Sebut Ibunya Asli Garut

Prosesnya, imbuh Dian, perseorangan itu membuat surat bahwa LO sebagai penghubung komunikasi dengan KPU. Selanjutnya mengajukan permohonan untuk dibukanya akses Silon yang akunnya dibuatkan oleh KPU dan kemudian diserahkan.

Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk bisa mencalonkan dari jalur perseorangan, setiap pasangan harus memenuhi jumlah dukungan yang tidak sedikit. Mereka minimal harus mendapatkan dukungan sebanyak 129.939 yang tersebar di minimal 22 kecamatan dari total 42 kecamatan yang ada di Garut.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah