Hati-hati, Jangan Gunakan Klakson 'Telolet' di Garut Jika Tak Ingin Ditilang

Tayang: 19 Mei 2024, 20:37 WIB
Penulis: Aep Hendy
Editor: Tim Kabar Garut
Petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Garut dan Dishub merazia sejumlah kendaraan bus wisata yang kedapatan melakukan pelanggaran termasuk menggunakan klakson "telolet" yang dianggap bisa membahayakan.
Petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Garut dan Dishub merazia sejumlah kendaraan bus wisata yang kedapatan melakukan pelanggaran termasuk menggunakan klakson "telolet" yang dianggap bisa membahayakan. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Sejumlah kendaraan bus terjaring razia yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut dan Dinas Perhubungan. Terhadap kendaraan yang terjaring razia, petugas melakukan penindakan tegas berupa penilangan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyebutkan razia kali ini difokuskan di jalur wisata. Sasaran utamanya kendaraan bus yang membawa rombongan wisatawan.

Dikatakannya, ada beberapa hal yang diperiksa oleh petugas di antaranya terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, kesesuaian nomor rangka, KIR, kondisi rem, ban, serta perangkat vital lainnya. Selain itu, petugas juga memeriksa klakson kendaraan.

Baca Juga: Mulai Memasuki Musim Kemarau, BPBD Garut Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan

"Ada banyak hal yang kita periksa dari kendaraan bus ini mulai dari kelengkapan surat kendaraan, nomor rangka, kondisi rem, ban, lampu, wiper, serta yang lainnya. Bahkan kita juga periksa klaksonnya dan jika tidak sesuai standar, kita lakukan tindakan penilangan", ujar Aang, Minggu, 19 Mei 2024.

Dia menyampaikan, penggunaan klakson yang tidak sesuai standar dalam kendaraan juga merupakan pelanggaran. Termasuk penggunaan klakson "telolet" yang akhir-akhir ini marak digunakan terutama pada kendaraan bus.

Selain di jalur wisata, tutur Aang, razia juga dilaksanakan dengan mendatangi langsung kawasan objek wisata. Salah satunya objek wisata Sabda Alam yang ada di kawasan Cipanas, Tarogong Kaler.

Baca Juga: Mengalami Serangan Jantung, Jemaah Haji Asal Garut Meninggal Dunia di Madinah

Menurut Aang, dalam razia yang dilaksanakan Sabtu, 18 Mei 2024 kemarin, ada belasan bus yang terjaring razia karena ada beberapa hal yang tidak sesuai standar dan melanggar undang-undang. Jenis pelanggaran yang terjadi di antaranya nomor rangka kendaraan yang tidak sesuai dan kelaikan kendaraan atau uji KIR yang sudah terlewat.

Halaman:

Tags

Terkini