Berlaku Bulan Depan, Setiap Pemohon Pembuatan atau Perpanjangan SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta BPJS

- 4 Juni 2024, 00:10 WIB
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi sebut ada aturan baru sebagai syarat pengajuan pembuatan atau perpanjangan SIM yakni terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi sebut ada aturan baru sebagai syarat pengajuan pembuatan atau perpanjangan SIM yakni terdaftar di BPJS Kesehatan. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Garut mengumumkan aturan baru bagi para pemohon pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Ada tambahan persyaratan yang harus dipenuhi setiap pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM yakni sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Tak hanya terdaftar sebagai peserta BPJS, pemohon juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pembayaran BPJS", ucap Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, Selasa, 4 Juni 2024.

Menurutnya, aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2024 mendatang. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Menunggu Pelaksanaan Relokasi, 72 KK Korban Bencana Alam di Garut Dapat Bantuan Huntara

Pemberlakuan aturan baru ini juga kata Aang, untuk memastikan masyarakat memenuhi kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kesehatan para pemegang SIM, tetapi juga sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat", katanya.

Untuk mensukseskan program ini, tutur Aang, pihaknya secara ketat akan melakukan pengecekan terhadap bukti kepesertaan BPJS setiap ada permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM. Selama periode uji coba, proses perpanjangan SIM akan tetap dimudahkan bagi pemohon yang telah terdaftar dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Warga Diminta Waspada, Nama Pejabat Garut Sering Dicatut Pelaku Aksi Penipuan

Namun Aang menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap implementasi kebijakan baru ini. Proses pengurusan SIM akan tetap berjalan tanpa kendala berarti, asalkan pemohon telah menunjukkan niat baik untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini