Penanganan Kasus Korupsi Lambat, KAMMI Garut Gelar Aksi di Depan Gedung Kejari Garut

- 20 Juni 2024, 12:29 WIB
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut, Kamis, 20 Juni 2024 menggelar aksi di depan gerbang kantor Kejari Garut untuk memprotes lambannya penanganan kasus korupsi.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut, Kamis, 20 Juni 2024 menggelar aksi di depan gerbang kantor Kejari Garut untuk memprotes lambannya penanganan kasus korupsi. /kabargarut.com/Dok. KAMMI Garut

Diungkapkannya, pada tahun 2022, KPK memberikan angka SPI untuk Pemkab Garut yakni sebesar 69,57 dan pada tahun 2023 angkanya menurun menjadi 67,43. Ini menguatkan dugaan KAMMI Garut bahwa kejari Garut tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

Rizik menuturkan, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan "Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini