Diungkapkannya, pada tahun 2022, KPK memberikan angka SPI untuk Pemkab Garut yakni sebesar 69,57 dan pada tahun 2023 angkanya menurun menjadi 67,43. Ini menguatkan dugaan KAMMI Garut bahwa kejari Garut tidak serius dalam menangani kasus korupsi.
Rizik menuturkan, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan "Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***