Libur Nasional, Tapi Kok Masuk Kerja ? Ini Penjelasan Kemnaker

28 Maret 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi kalender /pexels

KABAR GARUT - Tanggal 29 Maret dalam kalender nasional diperingati sebagai hari libur nasional untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, yang dikenal sebagai Jumat Agung. Melalui informasi resmi dari Surat Keputusan Bersama (SKB), pengumuman ini mengatur berbagai aspek terkait dengan kegiatan pekerjaan selama hari libur nasional ini.

Dilansir KabarGarut.com melalui saluran whatsapp resmi "kemnaker" pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Jenis pekerjaan yang dikecualikan dari libur nasional dan diharuskan untuk tetap berjalan adalah yang memiliki sifat yang harus dilaksanakan secara terus-menerus. Berikut adalah beberapa jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini:

  1. Pelayanan Jasa Kesehatan: Rumah sakit, klinik, dan layanan kesehatan lainnya tetap beroperasi untuk memberikan perawatan dan penanganan medis kepada masyarakat.

  2. Jasa Perbaikan Alat Transportasi: Perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor dan transportasi umum tetap berjalan untuk memastikan kelancaran mobilitas.

  3. Pelayanan Jasa Transportasi: Transportasi umum seperti kereta api, bus, dan pesawat terbang tetap beroperasi untuk memfasilitasi perjalanan masyarakat.

  4. Usaha Pariwisata: Tempat wisata, hotel, dan layanan pariwisata lainnya tetap buka untuk menampung dan melayani wisatawan yang berkunjung.

  5. Penyedia Tenaga Listrik, Air Bersih, dan Bahan Bakar: Perusahaan penyedia layanan listrik, air bersih (PAM), serta bahan bakar minyak dan gas bumi tetap aktif untuk memastikan pasokan kebutuhan pokok masyarakat.

  6. Jasa Pos dan Telekomunikasi: Layanan pos, telepon, dan internet tetap beroperasi untuk mendukung komunikasi dan pertukaran informasi.

  7. Media Masa: Media cetak, televisi, radio, dan media daring tetap beroperasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

  8. Pengamanan: Layanan keamanan dan penjagaan tetap berjalan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

  9. Pekerjaan di Lembaga Konservasi: Upaya pelestarian lingkungan dan konservasi alam tetap dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem.

  10. Usaha Swalayan dan Pusat Perbelanjaan: Toko-toko swalayan dan pusat perbelanjaan tetap buka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  11. Pekerjaan yang Mempengaruhi Proses Produksi: Pekerjaan yang terkait dengan proses produksi, pemeliharaan, atau perbaikan produksi yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi atau merusak bahan, tetap berjalan.

Meskipun demikian, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan masuk kerja di hari libur nasional, menurut Kementerian Ketenagakerjaan:

  1. Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, kecuali untuk jenis pekerjaan yang telah disebutkan di atas.

  2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari libur nasional.

  3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut memang harus dilaksanakan secara terus-menerus, atau atas dasar kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Sumber hukum: untuk ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, meskipun Jumat Agung diperingati sebagai hari libur nasional, beberapa jenis pekerjaan tetap berjalan untuk memastikan kelancaran berbagai sektor dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, ketentuan yang ada memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Ilham Fauzan

Sumber: Kemenag Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler