KABAR GARUT - Informasi terkini menyebutkan bahwa mulai 1 Juni 2024 akan ada perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Perubahan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan transparan, dengan melibatkan proses musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) dalam pengusulan penerima bantuan.
Mekanisme Baru Melalui Musyawarah Desa
Menurut peraturan baru, setiap pengusulan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT harus melalui musyawarah desa atau kelurahan. Selain pendamping, perangkat desa seperti RW dan RT juga akan dilibatkan dalam proses ini.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan partisipasi dan pengawasan di tingkat lokal, sehingga keputusan mengenai penerima bantuan benar-benar berasal dari kesepakatan bersama.
Dasar Hukum dan Proses Pengusulan
Perubahan mekanisme ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pengusulan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) harus melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat.
Nama-nama yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial harus disepakati dalam musyawarah tersebut.
Penegasan dan Dokumentasi Musyawarah
Untuk memastikan kepatuhan terhadap tata cara ini, pada 8 Mei 2024, Menteri Sosial menegaskan bahwa setiap pengusulan data calon penerima bantuan sosial harus dilampirkan dengan foto dokumentasi hasil musdes atau muskel.
Tanpa dokumentasi ini, usulan data tidak akan diterima oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial.