KABAR GARUT - Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Namun, seringkali, kompleksitas dalam mengecek status sebagai penerima PIP dan memahami proses pencairan dana dapat menjadi hambatan bagi banyak orang tua atau wali murid.
Bagi para penerima PIP yang baru atau yang sudah pernah menerima sebelumnya, mari simak penjelasannya dengan baik agar tidak ada yang terlewatkan.
Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP di tahun 2024 akan dilaksanakan dalam tiga termin.
Untuk termin pertama, pencairan dilakukan dari bulan Februari hingga April 2024. Proses pencairan ini khusus untuk para penerima PIP yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau bantuan tersebut sudah pernah cair di tahun sebelumnya.
Meskipun beberapa daerah telah melaksanakan pencerahan secara simbolis pada akhir Januari oleh Presiden Jokowi, namun proses pencairan secara menyeluruh akan dimulai pada bulan Februari 2024.
Dana akan mulai cair dan merata kepada penerima sekitar bulan Maret dan April 2024.
Untuk termin kedua, pencairan dilaksanakan dari bulan Mei hingga September 2024. Pada termin ini, bantuan PIP dicairkan bagi para penerima baru yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, serta bagi para prapip yang telah mendapatkan SK nominasi dari puslapdik kemdikbud.