Informasi Terbaru: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Untuk Juli- Agustus 2024, Ini Tahapannya!

- 28 Juni 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /Pixabay/


KABAR GARUT - Dalam upaya memberikan informasi terkini, berikut adalah jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-4 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ke-5 untuk alokasi bulan Juli dan Agustus 2024.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT:

1. PKH Tahap 4 (Juli-Agustus 2024):

  • Kartu KKS: Pencairan bantuan sosial melalui kartu KKS (BRI, BNI, BSI, Mandiri) dimulai pada awal Juli 2024.
  • PT Pos Indonesia: Pencairan tunai di PT Pos Indonesia dijadwalkan untuk triwulan ketiga, yaitu periode Juli-September 2024.

2. BPNT Tahap 5 (Juli-Agustus 2024):

  • Kartu KKS: Pencairan bantuan pangan non tunai melalui kartu KKS (BRI, BNI, BSI, Mandiri) juga dimulai pada awal Juli 2024.
  • PT Pos Indonesia: Pencairan tunai di PT Pos Indonesia untuk periode Juli-September 2024.

Proses dan Mekanisme Pencairan:

  • Kartu KKS: Bantuan disalurkan per dua bulan. Pencairan untuk PKH dan BPNT periode Juli-Agustus 2024 akan dilakukan pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2024.
  • PT Pos Indonesia: Pencairan bantuan melalui PT Pos Indonesia memerlukan waktu lebih lama karena proses pencetakan daftar nominatif dan pengiriman surat undangan. Bantuan untuk periode Juli-September 2024 kemungkinan besar akan disalurkan antara pertengahan hingga akhir Agustus 2024.

Pemutakhiran Data dan Validasi:

Penting untuk diketahui bahwa Kementerian Sosial Republik Indonesia secara rutin melakukan pembaharuan dan validasi data penerima bantuan sosial setiap bulan. Tidak semua penerima pada tahap sebelumnya otomatis menjadi penerima pada tahap berikutnya.

Proses ini melibatkan verifikasi dari tingkat RT, RW, hingga musyawarah desa atau kelurahan, serta pengesahan oleh kepala daerah. Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) juga diperiksa secara berlapis dengan data dari berbagai lembaga seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya.

Pemeriksaan dan Pengawasan:

Pemerintah memberikan akses bagi masyarakat untuk memantau dan mengawasi penyaluran bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos dan layanan Call Center Kementerian Sosial. Proses pemutakhiran data ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat
sasaran dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

Bantuan Sosial Lainnya:

Selain PKH dan BPNT, bantuan sosial berupa pangan beras sebanyak 10 kg dari Badan Pangan Nasional juga sedang didistribusikan dengan melibatkan PT Pos Indonesia dan perusahaan transportasi lainnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar yang masuk nominatif dan telah melakukan aktivasi rekening juga terus berjalan. Bantuan PIP ini diperuntukkan bagi siswa-siswi yang kurang mampu dengan nominal bantuan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) diharapkan dapat terus memantau informasi terbaru mengenai jadwal pencairan bantuan sosial dan memastikan bahwa data mereka selalu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah