BPN Garut Serahkan Sertifikat Elektronik Pembebasan Tol Getaci Pertama ke Pemerintah

- 29 Juni 2024, 00:56 WIB
Kepala Kantor ATR/BPN Garut, Muhammad Rahman, menyerahkan sertifikat elektronik lahan Tol Getaci yang ada di wilayah Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut.
Kepala Kantor ATR/BPN Garut, Muhammad Rahman, menyerahkan sertifikat elektronik lahan Tol Getaci yang ada di wilayah Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut. /kabargarut.com/Istimewa

KABAR GARUT - Untuk pertama kalinya, pemerintah menerima sertifikat elektronik pembebasan lahan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Garut. Sertifikat tersebut diserahkan seiring tuntasnya pembayaran uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan Tol Getaci untuk yang berada di wilayah Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Penyerahan sertifikat elektronik dilakukan Kepala ATR/BPN Garut, Muhammad Rahman kepada Ditjen Bina Marga di sela kegiatan saat pembayaran uang ganti rugi di lapang bola Wihoga, Desa Talagasari, Jumat, 28 Juni 2024. Pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi di desa tersebut sendiri berlangsung selama tiga hari yang dimulai sejak Rabu, 26 Juni 2024.

"Penyerahan sertifikat ini kami laksanakan sebagai tanda penyelesaian tahap pembebasan lahan untuk yang ada di wilayah Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora", ujar Rahman.

Baca Juga: Tenggelam Saat Berenang di Situ, Dua Anak Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa

Disebutkannya, sertifikat elektronik ini diserahkan kepada pemerintah RI melalui Kementerian PUPR untuk hak pakai karena kini sertifikatnya sudah beralih atasnama Kementerian PUPR. Untuk wilayah Kabupaten Garut, ATR/BPN baru menyerahkan satu sertifikat yakni yang di Desa Talagasari ini karena memang pembayaran uang ganti ruginya telah mencapai 100%.

Penyerahan sertifikat ini, imbuh Rahman, juga menjadi pertanda ke depannya pihaknya akan memulai pembuatan sertifikat elektronik atau E-Sertifikat. Dengan diberlakukan sistem E-Sertifikat ini, diharapkan tidak hanya memudahkan pengelolaan administrasi tanah secara digital, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keakuratan data terkait kepemilikan tanah.

Oleh karenanya, ucap Rahman, ke depannya seluruh jenis layanan akan beralih menggunakan sistem E-Sertifikat. Dia pun menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin merubah sertifikat lama ke sertifikat elektronik bisa langsung mendatangi Kantor BPN Garut.

Baca Juga: Temukan Ketidaksiapan Logistik Coklit oleh Pantarlih, Bawaslu Garut Rekomendasikan KPU Patuhi Prosedur Coklit

"Penggunaan sistem E-Sertifikat ini jauh lebih menguntungkan karena selain lebih mudah dan cepat, juga bisa meminimalisir terjadinya pemalsuan sertifikat karena mudah terdeteksi dan juga akan ada barcode-nya", katanya.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah