Perluasan Akses Ruang Terbuka Publik Penting untuk Memajukan Kebudayaan Lokal

24 April 2024, 00:33 WIB
Kegiatan bertajuk "Perluasan Akses Ruang Publik Bagi Pelaku Budaya" di ballroom Hotel Harmoni, Garut, Selasa, 23 April 2024 yang diselenggarakan anggota Komisi X DPR RI dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Ruang terbuka publik (RTP) yang memadai merupakan salah satu sarana yang bisa mendukung dalam upaya memajukan kebudayaan lokal. Oleh karenanya perlu adanya perluasan akses RTP agar budaya Garut bisa lebih maju.

Hal itu diungkapkan anggota DPR RI, Ferdiansyah, saat memberikan sambutan dalam kegiatan bertajuk "Perluasan Akses Ruang Publik Bagi Pelaku Budaya" di ballroom Hotel Harmoni, Garut, Selasa, 23 April 2024.

Menurutnya, perluasan akses RTP bagi para pelaku budaya sangatlah penting dan menjadi langkah yang strategis untuk memajukan budaya lokal. Oleh karenanya dirinya sangat mendukung adanya upaya perluasan akses bagi para pelaku budaya melalui perluasan akses RTP.

Baca Juga: Jalan Penghubung Desa di Bungbulang Tertutup Longsor

"Penerapan konsep RTP di Kabupaten Garut tidak terlepas dari dasar hukum yang mengatur, serta tujuan pemajuan kebudayaan dan pengembangan nilai-nilai kearifan lokal. Melalui beberapa regulasi yang mengatur cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, serta kebijakan terkait RTP, pemerintah berupaya memelihara warisan budaya dan memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik", ucap pria yang akrab disapa Ferdy ini.

Ia menyebutkan, melalui berbagai upaya pemeliharaan dan pembinaan, kekayaan budaya Garut akan mudah dijangkau masyarakat. Terlebih bila ditunjang dengan dilakukannya pengembangan RTP.

Dasar hukum untuk pengembangan RTP di Kabupaten Garut, tuturnya, meliputi UU No 11 Tahun 2021 tentang Cagar Budaya, PP No 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Peraturan Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) No 14 Tahun 2022 tentang RTP.

Baca Juga: Meresahkan, 5 Remako di Kadungora Diamankan Polisi

Disampaikannya, tujuan dari pemajuan kebudayaan adalah mengembangkan nilai-nilai kebudayaan nasional dan memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik. Salah satu upaya nyata dalam memajukan kebudayaan di Garut adalah melalui pembinaan, penyelamatan, dan pemeliharaan warisan budaya tak benda (WBTB), serta pemberdayaan sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan.

"Penerapan konsep RTP di Kabupaten Garut juga mengacu pada prinsip responsif, yang mengutamakan kenyamanan, kebebasan, dan perlindungan hak-hak pengguna. Ruang publik di Garut didesain dan diatur untuk memenuhi kebutuhan penggunanya, baik untuk aktivitas fisik maupun mental serta sebagai tempat interaksi sosial dan kegiatan budaya", katanya.

Ferdy menyebutkan contoh RTP yang populer di Garut yakni Alun-alun Garut yang merupakan salah satu ruang terbuka publik tertua di Garut. Setelah direnovasi, Alun-alun Garut menjadi destinasi masyarakat untuk berkumpul, bermain, dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Baca Juga: Kabupaten Garut Raih Penghargaan Terbaik I PPD Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Renovasi terhadap Alun-alun Garut dinilai anggota Komisi X DPR RI ini telah memperkaya fasilitas yang tersedia dengan adanya fasilitas berupa amphitheater, playground, dan tribun.

Melalui pengembangan RTP, imbuhnya, pemerintah dan DPR berharap lingkungan yang inklusif dalam mendukung kegiatan budaya dan sosial masyarakat, serta menjaga dan memperluas warisan budaya lokal, dapat terbangun di daerah, khususnya Garut. Dengan penerapan konsep RTP yang responsif dan berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, Garut menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan lingkungan yang berbudaya dan inklusif.

Kegiatan diikuti ratusan peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya budayawan serta SKPD terkait.***

Editor: Aep Hendy

Tags

Terkini

Terpopuler