Meresahkan, 5 Remako di Kadungora Diamankan Polisi

- 23 April 2024, 10:27 WIB
Polsek Kadungora Polres Garut mengamankan 5 remako yang sering melakukan perbuatan meresahkan warga dan mengonsumsi minuman keras di Kampung Cibulu, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Garut.
Polsek Kadungora Polres Garut mengamankan 5 remako yang sering melakukan perbuatan meresahkan warga dan mengonsumsi minuman keras di Kampung Cibulu, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Garut. /Kabargarut.com/Dok. Polsek Kadungora

KABAR GARUT - Sering mengonsumsi minuman keras serta berbuat hal yang meresahkan masyarakat, 5 orang pria di Kadungora, Garut, diamankan polisi. Mereka digiring ke Mapolsek Kadungora, Polres Garut guna menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, menyebutkan 5 orang pria tersebut diamankan di Kampung Cibulu, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora. Penangkapan dilakukan menyusul adanya pengaduan warga yang merasa resah dengan ulah mereka.

Ke-5 pria tersebut menurut Deden, seringkali mengonsumsi minuman keras dan berprilaku yang menimbulkan keresahan warga. Padahal usia mereka saat ini sudah tak muda lagi tapi tingkah mereka layaknya anak muda sehingga oleh warga sekitar sering disebut remako yang merupakan singkatan dari remaja kolot.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Pakenjeng Sebabkan Tanah Ambles 5-7 Meter, Sebanyak 47 KK Lakukan Evakuasi Mandiri

"Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, kami menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat Kampung Cibulu, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora. Di sana kami mengamankan 5 orang pria yang seringkali melakukan perbuatan yang meresahkan warga", kata Deden, Selasa, 23 April 2024.

Mereka yang diamankan, tutur Deden, yakni IM (23), WN (30), IN (25), DR (39), dan HS (45) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kadungora. Saat diamankan, semuanya dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Disampaikannya, ke-5 remako ini langsung diamankan ke Mapolsek Kadungora untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap mereka pun dilakukan pembinaan serta diberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kian Optimis Hadapi PON, Tim Tenis Meja Jabar Jadi Juara Kejurnas Lima Ran Berjaya Cup 2 di Kendari

"Setelah diperiksa dan didata, mereka pun kemudian diberikan pembinaan serta peringatan. Jika ke depannya mereka kembali mengulangi perbuatan yang bisa menimbulkan keresahan warga, maka kami akan memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku", ujar Deden.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x