Pergerakan Tanah di Pakenjeng Sebabkan Tanah Ambles 5-7 Meter, Sebanyak 47 KK Lakukan Evakuasi Mandiri

- 23 April 2024, 03:06 WIB
Kalak BPBD Garut, Aah Anwar Saefuloh memimpin rapat koordinasi pembahasan hasil "assesment" bencana pergerakan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Senin, 22 April 2024.
Kalak BPBD Garut, Aah Anwar Saefuloh memimpin rapat koordinasi pembahasan hasil "assesment" bencana pergerakan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Senin, 22 April 2024. /Kabargarut.com/Dok. Diskominfo Garut

KABAR GARUT - Sebanyak 47 kepala keluarga (KK) di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut terpaksa mengungsi. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya pergerakan tanah yang menyebabkan tanah ambles dengan kedalaman antara 5 hingga 7 meter.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah rumah di desa tersebut mengalami kerusakan. Tak hanya itu, bencana pergerakan tanah juga telah mengganggu penghidupan serta kehidupan warga sekitar.

Adanya bencana pergerakan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, diungkapkan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Aah Anwar Saefuloh. Ha itu disampaikannya dalam rapat koordinasi pembahasan hasil "assesment" bencana pergerakan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Senin, 22 April 2024 di ruang rapat kantor BPBD Garut, di Jalan Terusan Pahlawan, Tarogong Kidul.

Baca Juga: Kian Optimis Hadapi PON, Tim Tenis Meja Jabar Jadi Juara Kejurnas Lima Ran Berjaya Cup 2 di Kendari

"Berdasarkan hasil "assesment", pergerakan tanah yang terjadi di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Pakenjeng cukup masif dengan penurunan atau ambles mencapai 5 sampai 7 meter. Akibatnya, beberapa rumah warga mengalami kerusakan dan penghidupan serta kehidupan masyarakat setempat menjadi terganggu", ujar Aah.

Kejadian ini diakui Aah cukup "urgent" sehingga harus segera ditindaklanjuti. Itulah yang menjadi salah satu alasan pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan para kepala SKPD untuk masing-masing melakukan pengecekan ataupun inventarisasi data di lokasi sesuai dengan tugas fungsi masing-masing.

Disebutkannya, data yang diperoleh SKPD nantinya akan dijadikan tolok ukur dalam penetapan status bencana di daerah tersebut. Apakah penanganan akan berlanjut kepada tanggap darurat, cukup dengan pencegahan, atau dengan siaga darurat penanganan secara umum, itu tergantung hasil inventarisasi yang dilakukan.

Baca Juga: Kabupaten Garut Raih Penghargaan Terbaik I PPD Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Menurut Aah, langkah cepat dan akurat dalam penanganan bencana pergerakan tanah di Pakenjeng ini
perlu dilakukan. Kejadian ini di isinya sangat "urgent" karena menyangkut penyelamatan masyarakat yang sekarang sudah melakukan evakuasi mandiri.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x