Pergerakan Tanah di Pakenjeng Meluas di 3 Kampung Dengan Luas Mencapai 45 Hektare

25 April 2024, 19:47 WIB
Pergerakan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Garut kini bukan hanya terjadi di Kampung Pasirkaliki tapi juga di Kampung Gunung Gadung dan Kampung Pojok dengan luas lahan mencapai 45 hektare. /Kabargarut.com/Dok. Satpol PP Garut

KABAR GARUT - Bencana alam pergerakan tanah yang terjadi di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut terus meluas. Bukan hanya terjadi di wilayah Kampung Pasirkaliki, retakan tanah meluas juga di dua kampung lainnya.

Menurut Kapolsek Pakenjeng, Iptu Muslih Hidayat, pergerakan tanah di Desa Sukamulya bukan hanya melanda Kampung Pasirkaliki. Kini retakan tanah juga terjadi di dua kampung lainnya yakni Kampung Gunung Gadung dan Kampung Pojok.

Dia menyebutkan, pergerakan tanah yang terjadi di tiga kampung tersebut terbilang masif. Dari semula hanya beberapa sentimeter, kini penurunan tanah yang terjadi sudah mencapai 5 hingga 7 meter dengan panjang 400 meter.

Baca Juga: Korban Pergerakan Tanah di Pakenjeng Sudah 41 Hari Mengungsi Pemkab Belum Keluarkan Pernyataan Keadaan Bencana

"Bencana pergerakan tanah di Desa Sukamulya ini menjadi perhatian berbagai pihak termasuk Forkopimcam Pakenjeng. Kami pun bersama-sama terjun langsung ke lokasi untuk memantau perkembangan bencana alam tersebut", ujar Muslih, Kamis, 25 April 2024.

Jumlah rumah yang terdampak akibat bencana pergeseran tanah tersebut, tuturnya, mencapai 47 rumah dengan jumlah keluarga 49. Pergerakan tanah melanda kawasan permukiman warga serta areal pesawahan dengan total luas mencapai 45 hektare.

Muslih menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, 49 keluarga yang terdampak bencana pergerakan tanah rencananya akan direlokasi ke Kampung Cipeundeuy yang masih berada di wilayah Desa Sukamulya. Namun hingga kini belum diperoleh kejelasan kapan relokasi akan mulai dilaksanakan.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Pakenjeng Sebabkan Tanah Ambles 5-7 Meter, Sebanyak 47 KK Lakukan Evakuasi Mandiri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pergerakan tanah yang terjadi di wilayah Desa Sukamulya sudah terjadi sejak 11 Maret 2024. Karena pergerakan tanah yang terjadi terbuang masif, maka warga memutuskan untuk melakukan evakuasi mandiri ke tempat lain yang lebih aman.

Namun meski warga sudah tinggal di tempat pengungsian selama 41 hari, hingga saat ini Pemkab Garut masih belum menyatakan keadaan bencana sehingga penanganan belum bisa dilakukan secara maksimal. Selama ini bantuan yang diberikan kepada warga terdampak masih sebatas bantuan kedaruratan sesuai kemampuan dinas terkait.

Mengingat kondisi di lapangan yang cukup darurat, Sekretaris Kecamatan Pakenjeng, Irpan pun berharap segera ada intervensi atau penanganan langsung dari pemerintah daerah. Tidak hanya sudah mengungsi, mata pencaharian warga pun sudah terganggu dan beberapa di antaranya mengalami kerugian harta benda.

Baca Juga: Sempat Dihakimi Warga, Pelaku Curanmor di Garut Diamankan Polisi

Pemerintah daerah, tutur Irpan, diharapkan bisa segera mengeluarkan status tanggap darurat untuk bencana alam yang terjadi di Desa Sukamulya itu. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa segera melakukan antisipasi dan penanganan agar dapat membantu warga.

Irpan mengungkapkan, saat ini warga benar-benar membutuhkan bantuan terutama tempat evakuasi dan makanan.***

Editor: Aep Hendy

Tags

Terkini

Terpopuler