Penanganan Kasus Korupsi Lambat, KAMMI Garut Gelar Aksi di Depan Gedung Kejari Garut

20 Juni 2024, 12:29 WIB
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut, Kamis, 20 Juni 2024 menggelar aksi di depan gerbang kantor Kejari Garut untuk memprotes lambannya penanganan kasus korupsi. /kabargarut.com/Dok. KAMMI Garut

KABAR GARUT - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut, Kamis, 20 Juni 2024 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul. Kedatangan mereka untuk menggelar aksi protes atas lambatnya penanganan kasus korupsi yang ditangani pihak Kejari Garut.

"Tujuan aksi ini untuk mengingatkan jajaran Kejari Garut agar lebih serius dan responsif dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Garut", ucap Korlap Aksi,
Rizik Nur Fajrin.

Dia menyebutkan ada sejumlah kasus korupsi di Garut yang menjadi sorotan pihaknya, di antaranya buronnya oknum kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti mengkorupsi anggaran dana desa. Selain itu ada juga kasus dugaan korupsi "joging track" pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Garut yang sedang ditangani oleh Kejari Garut yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait perkembangan kasusnya

Baca Juga: Diduga Akibat Konsleting Listrik, Tiga Rumah di Cisurupan Hangus Terbakar

Menurut Rizik, dari dua contoh kasus tersebut menjadi indikator lambatnya kinerja Kejari Garut dalam menangani kasus korupsi. KAMMI Garut sebagai bagian dari masyarakat berhak untuk memberikan kritik terhadap kinerja Kejari Garut yang lambat ini.

Disampaikannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi", katanya.

Baca Juga: Grebek Toko Miras, Satpol PP Garut Amankan 1.345 Botol Miras dengan Nilai Ratusan Juta Rupiah

Dalam hal ini, tutur Rizik, KAMMI menilai kinerja Kejari Garut lamban dalam menangani kasus korupsi, apalagi Kabupaten Garut masuk dalam kategori Kabupaten paling rawan korupsi di Jawa Barat berdasarkan angka Survei Penilaian Integritas (SPI). Penurunan SPI ini pun membuat Kabupaten Garut berada di urutan 26 di Jawa Barat.

Diungkapkannya, pada tahun 2022, KPK memberikan angka SPI untuk Pemkab Garut yakni sebesar 69,57 dan pada tahun 2023 angkanya menurun menjadi 67,43. Ini menguatkan dugaan KAMMI Garut bahwa kejari Garut tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

Rizik menuturkan, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan "Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Aep Hendy

Tags

Terkini

Terpopuler