Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat-obatan Keras Terbatas dan Amankan Pengedar

26 Juni 2024, 20:03 WIB
Kapolsek Malangbong, Iptu Suarna dan anggota berhasil mengamankan 95 botol miras dan penjualnya saat menggelar kegiatan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas, Rabu, 26 Juni 2024 malam. /kabar Garut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan keras terbatas. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pengedar obat-obatan keras terbatas yang merupakan warga Aceh.

"Kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial IM, 21 tahun. Ia merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh", kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, Rabu, 26 Juli 2024.

Dia menyampaikan, pelaku ditangkap di daerah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa, 25 Juni 2024 kemarin. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan keras terbatas dengan jumlah ribuan butir.

Baca Juga: Lebihi Kapasitas Muatan, Puluhan Truk Pengangkut Pasir di Garut Kena Tilang

Disebutkan Juntar, obat-obatan keras terbatas yang berhasil disita dari IM di antaranya tramadol sebanyak 4.978 butir. Selain itu turut diamankan pula 1 unit handphone dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan.

Saat diperiksa petugas, imbuh Juntar, IM mengaku dirinya mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dengan sistem COD. Ia juga mengakui jika perbuatannya mengedarkan obat-obatan keras terbatas dilakukan sejak Januari 2024.

"Pelaku menjual obat-obatan tersebut tanpa adanya petunjuk atau resep dari dokter dan di gunakan tanpa ada riwayat atau diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya. Perbuatan pelaku jelas-jelas melanggar Undang-undang Kesehatan", ujarnya.

Baca Juga: Sempat Terlantar di Batam, Wina Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Garut

Selain itu, Juntar juga mengungkapkan dalam mejual obat tersebut pelaku tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Juntar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada Polres Garut maupun polsek terdekat apabila di lingkungannya diduga ada aktivitas jual beli obat terlarang dan minuman keras. Pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan selama ini telah banyak yang terungkap.

Miras
Upaya pemberantasan penyakit masyarakat juga gencar dilakukan jajaran Polsek Malangbong, Polres Garut, salah satunya pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Dalam kegiatan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas, petugas Polsek Malangbong berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merk.

Baca Juga: Lagi, Pengedar Uang Palsu Berhasil Ditangkap di Cikajang

Kapolsek Malangbong, Iptu Suwarna, menyampaikan ada 95 botol miras yang berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Rabu, 26 Juni 2024 malam. Miras yang berhasil diamankan terdiri dari 25 botol jenis whiskey, 15 botol jenis kawa-kawa, 10 botol jenis Iceland, 22 botol jenis anggur merah, 7 botol jenis AO besar, dan 16 botol jenis AO kecil.

"Kami juga berhasil mengamankan penjual miras berinisial IK, 41 tahun yang merupakan warga Kec. Malangbong. Pelaku dan barang bukti telah diamankan Mapolsek Malangbong guna proses hukum lebih lanjut", kata Suarna.

Terhadap pelaku, tuturnya, dikenakan pasal 538 KUHP jo Perda Kabuoaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas Perda Kabuoaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.***

Editor: Aep Hendy

Tags

Terkini

Terpopuler