Lebihi Kapasitas Muatan, Puluhan Truk Pengangkut Pasir di Garut Kena Tilang

- 26 Juni 2024, 18:52 WIB
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi mencegat dan menghentikan kendaraan truk pasir yang membawa muatan melebihi kapasitas di kawasan Simpang Tiga Salamanjah, Kadungora, Rabu, 26 Juni 2024.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi mencegat dan menghentikan kendaraan truk pasir yang membawa muatan melebihi kapasitas di kawasan Simpang Tiga Salamanjah, Kadungora, Rabu, 26 Juni 2024. /kabargarut.com/Dok. Polres Garut

KABAR GARUT - Puluhan kendaraan truk pengangkut pasir dan batu terjaring razia yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut. Polisi pun memberi sanksi tegas berupa penilangan karena puluhan truk itu terbukti melanggar dengan mengangkut barang tidak sesuai kapasitas.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyebutkan dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menegakkan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Garut, pihaknya menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau daya muat.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama jajaran Dinas Perhubungan ini digelar menyusul masih maraknya keberadaan truk pasir atau batu yang membawa muatan melebihi kapasitas di jalanan.

"Tadi kegiatan kami awali dengan apel bersama di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang berada di wilayah Kecamatan Kadungora. Selanjutnya dilakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan, seperti kendaraan yang tidak sesuai dengan dimensi atau overload", ujar Aang di sela kegiatan operasi di kawasan Simpang Tiga Salamanjah, Kecamatan Kadungora, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga: Sempat Terlantar di Batam, Wina Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Garut

Disampaikannya, metode penindakan mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan Surat KIR, serta pemeriksaan fisik kendaraan. Tim juga melaksanakan penimbangan tonase daya angkut kendaraan menggunakan timbangan portable dari Kementerian Perhubungan.

Hasil dari operasi ini, tutur Aang, pihaknya berhasil menjaring sedikitnya 40 kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Awak angkutan pun kemudian diberikan himbauan dan dikenakan sanksi berupa penilangan.

Menurut Aang, tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di wilayah hukum Polres Garut. Selain itu juga bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang hingga saat ini masih cukup sering terjadi.

Baca Juga: Eduwisata Perlebahan Gunung Guntur, Destinasi Wisata Unggulan Baru di Garut yang Wajib Dikunjungi

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Tujuan lainnya yakni meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di masyarakat", katanya.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah