KABAR GARUT - Masih ingat dengan kasus penghilangan nyawa yang dilakukan seorang anak berusia 12 tahun terhadap temannya di wilayah Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut dan sempat menggegerkan? Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman menjalani perawatan selama 1 tahun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut dalam persidangan yang dilaksanakan Selasa, 11 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim menyatakan pelaku terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"ABH tersebut dijatuhi hukuman perawatan selama 1 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Bandung atas perbuatannya yang telah menyebabkan korban kehilangan nyawa", ujar Jaya, Rabu, 12 Juni 2024.Baca Juga: Timbulkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp931 Juta Lebih, Mantan Kades Sukanagara Divonis 7 Tahun 3 Bulan
Selain hukuman perawatan selama 1 tahun, tuturnya, sang anak juga diwajibkan untuk dibina dengan cara mengikuti pelatihan kerja selama dua bulan. Hukuman ini dinilainya sudah sesuai dengan aturan undang-undang.
Menurut Jaya, dalam menangani perkara tersebut, pihaknya tentu sangat hati-hati. Hal ini dikarenakan baik pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur dimana pelaku berusia 12 tahun sedangkan korban 13 tahun.
"Perkara ini kan melibatkan anak di bawah umur sehingga kami melakukan penanganan dengan sangat hati-hati. Hukuman yang kami tuntut pun tentunya sudah disesuaikan dengan aturan dalam undang-undang", katanya.
Baca Juga: Hindari Kerugian, Petani Diingatkan Tidak Memaksakan Menanam Padi di Lahan Tadah Hujan
Lain halnya dengan keluarga korban yang mengaku sangat kecewa atas keputusan majelis hakim dengan vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku. Mereka menilai vonis tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan pelaku yang terbilang keji.
"Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan yakni peninjauan kembali atau PK atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Garut ini. Pelaku memang masih anak di bawah umur tapi perbuatannya sangat keji", kata Jointar Gultom, kuasa hukum keluarga korban.