Ketua KPU Garut Sebut Pelantikan Anggota DPRD Garut 2024-2029 Pada 13 Agustus 2024

- 30 Juni 2024, 17:17 WIB
Komisioner KPU Garut menyerahkan SK salinan penetapan calon anggota DPRD Garit,
Komisioner KPU Garut menyerahkan SK salinan penetapan calon anggota DPRD Garit, /

KABAR GARUT, - Pelaksanaan Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut akan digelar 27 November 2024 atau sekitar 5 bulan lagi.

Untuk mensukseskan Pilkada Garut itu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyelenggarakan acara Sosialisasi tahapan tahapan tersebut, yang dilaksanakan bersama partai politik se-Kabupaten Garut di Ballroom Fave Hotel Garut, Jum'at 28 Juni 2024

Selanjutnya dilaksanakan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Ketetapan KPU Kabupaten Garut tentang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Periode 2024-2029.

Ketua KPU Garut Dian Hasanudin menjelas kan, kegiatan ini untuk menyampaikan tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya terkait verifikasi calon bupati dan wakil bupati.

Sehingga kesiapan pelaksanaan Pilkada ini bukan hanya kesiapan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu, namun juga ingin mengajak semua pihak, baik partai politik maupun perseorangan, untuk memiliki kesiapan yang sama agar proses pelaksanaan tahapan berjalan lancar.

Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Dian mengajak partai politik atau gabungan partai politik yang siap mencalonkan diri agar mulai mempersiapkan diri untuk menghindari kendala administratif saat pendaftaran.

Ia mengingatkan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Garut untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan 21 hari sebelum dilantik. Pelantikan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Garut dijadwalkan pada tanggal 13 Agustus 2024.

Sedangkan bagi calon anggota DPRD terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, Dian menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), mereka harus mundur dari keanggotaan sebagai anggota DPRD.

"Itu jelas di PKPU kaitan dengan persyaratan pencalonan tadi, bahwa untuk anggota DPR ketika maju menjadi calon bupati, dia harus mundur dari keanggotaan sebagai anggota DPRD, kalau di Garut kan pelantikannya tanggal 13 (Agustus), pendaftaran tanggal 27 (Agustus), berarti di tanggal 27 dia sudah menjadi anggota dewan kan, sehingga anggota dewan itu wajib mundur," tegasnya.

Halaman:

Editor: Herdiana Papap


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah