Anak 12 Tahun yang Menghilangkan Nyawa Temannya di Garut Dihukum Satu Tahun Jalani Perawatan

- 12 Juni 2024, 21:00 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha memperlihatkan sejumlah barang bukti perkara penghilangan nyawa yang baik pelaku maupun korbannya merupakan anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha memperlihatkan sejumlah barang bukti perkara penghilangan nyawa yang baik pelaku maupun korbannya merupakan anak di bawah umur, beberapa waktu lalu. /kabargarut.com/Dok. Pikiran Rakyat

Sebelumnya, warga Garut dibuat geger dengan perilaku seorang anak berusia 12 tahun di Leuwigoong yang tega menghilangkan nyawa temannya sendiri yang berusia 13 tahun. Pelaku yang merupakan siswa kelas 1 setingkat SMP ini tega menyayat leher korban dengan menggunakan pisau cutter hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Kajari Janji Tindak Tegas Pelaku Pungli Dalam Pelaksanaan PPDB

Kasus ini terungkap setelah korban dinyatakan hilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan di aliran Sungai Cimanuk. Selain sudah dalam kondisi membusuk, polisi juga menemukan adanya luka bekas sayatan senjata tajam di leher korban yang diduga menjadi penyebab dirinya meninggal dunia.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sangat mencengangkan dimana pelaku penghilangan nyawa korban mengarah kepada pelaku yang merupakan teman korban. Singkat cerita, pelaku mengakui jika dirinya telah menghilangkan nyawa korban dengan cara menyayat lehernya dengan menggunakan pisau cutter.

"Pelaku yang juga masih di bawah umur ini mengakui telah menyayat leher korban dengan pisau cutter saat korban tengah berenang di sungai. Hal itu dilakukannya karena ia sakit hati telah terkena smash-an korban saat mereka bermain bola voli beberapa saat sebelum kejadian", ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar ekspos perkara tersebut beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini