Timbulkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp931 Juta Lebih, Mantan Kades Sukanagara Divonis 7 Tahun 3 Bulan

- 11 Juni 2024, 20:36 WIB
Sidang perkara tipikor yang melibatkan mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Pakenjeng Garut dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Sidang perkara tipikor yang melibatkan mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Pakenjeng Garut dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. /Kabargarut.com/Dok. Kejari Garut

KABAR GARUT - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini tengah memburu terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Terdakwa yang tidak pernah menghadiri persidangan dinyatakan buron dalam dalam proses pencarian.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P Sitompul, mantan Kepala Desa Sukanagara,Aang Kunaefi bin Aonudin, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Dalam sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia yang dilaksanakan Senin, 10 Juni 2024, majelis hakim menyatakan Aang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Aang dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2020. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931.627.080", ujar Jaya, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga: Hindari Kerugian, Petani Diingatkan Tidak Memaksakan Menanam Padi di Lahan Tadah Hujan

Disebutkannya, dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan
terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin tidak pernah hadir dalam persidangan (in absentia). Selanjutnya, majelis hakim menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, imbuh Jaya, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp931.627.080 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan. Terhadap barang bukti dan biaya perkara, majelis hakim dalam putusannya menyatakan sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum", ucap Jaya.

Baca Juga: Kajari Janji Tindak Tegas Pelaku Pungli Dalam Pelaksanaan PPDB

Dikatakannya, apa yang diputuskan majelis hakim secara umum sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan JPU. Hanya saja dalam putusan pidana penjara jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi nilai kerugian yang berbeda.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah