Polisi Lakukan Penyelidikan, Kasus Penggunaan Data Pribadi Warga Diduga Terjadi Juga di Daerah Lain

- 17 Juli 2023, 19:54 WIB
Sejumlah warga yang menjadi korban pencurian data pribadi mengikuti kegiatan musyawarah dengan pihak-pihak terkait termasuk PT PNM yang difasilitasi pihak Polsek Tarogong Kidul, belum lama ini
Sejumlah warga yang menjadi korban pencurian data pribadi mengikuti kegiatan musyawarah dengan pihak-pihak terkait termasuk PT PNM yang difasilitasi pihak Polsek Tarogong Kidul, belum lama ini /Istimewa

 

KABAR GARUT - Menindaklanjuti adanya informasi adanya dugaan pencurian data pribadi milik ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, pihak Kepolisian Resor (Polres) Garut saat ini tengah melakukan penyelidikan. Kasus penggunaan data pribadi warga untuk persyaratan peminjaman uang diduga tidak hanya terjadi di Desa Sukabakti tapi juga di daerah lain di Garut.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi menyatakan meski belum mendapatkan laporan resmi, akan tetapi pihak kepolisian langsung meresponnya. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang membuat warga Desa Sukabakti heboh itu.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan kami. Ada sejumlah saksi yang telah dan akan kita periksa", ujar Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, polisi saat ini juga masih melakukan pengumpulan data. Berdasarkan data sementara, dari 500 lebih warga yang tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pihak PT Pembiayaan Nasional Madani (PNM), yang sudah dipastikan benar-benar tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima uang ada 407 orang.

Disampaikan Adhi, tak lama setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mengumpulkan pihak-pihak terkait. Selain untuk pengumpulan data, hal itu juga untuk melakukan upaya mediasi antara masyarakat atau korban, aparat desa, serta pihak PNM. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengundang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk hadir.

Hasil dari pertemuan tersebut, imbuhnya, pihak PNM menyatakan akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Sedangkan dari pihak pemerintah desa meminta kepada pihak PNM untuk tidak dulu melakukan penagihan terhadap warga sampai permasalahannya jelas.

"Hasil penyelidikan sementara, diketahui ada 407 warga yang merasa tidak pernah mengajukan dan menerima pinjaman uang ke PNM. Jumlahnya memang banyak juga", katanya.

Joki PNM
Praktik menggunakan data KTP orang lain untuk digunakan persyaratan pengajuan peminjaman uang di Garut diduga tidak hanya terjadi di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul. Kasus serupa diduga juga terjadi di daerah lainnya, salah satunya di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Sebagaimana diakui seorang warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan yang minta identitasnya tidak disebutkan. Menurutnya, di daerahnya praktek mengajukan pinjaman uang ke PNM dengan menggunakan KTP orang lain di daerahnya sudah lumrah dan terjadi cukup lama.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini