Selewengkan Gas Subsidi, Warga Kadungora Diamankan Polisi

- 23 Agustus 2023, 20:24 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha bersama Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter, memperlihatkan barang bukti kasus penyelewengan gas subsidi yang melibatkan dua warga Kadungora, Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha bersama Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter, memperlihatkan barang bukti kasus penyelewengan gas subsidi yang melibatkan dua warga Kadungora, Garut. /Kabar Garut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Tergiur keuntungan besar yang didapatkannya, dua warga Kadungora, Kabupaten Garut nekat menyelewengkan gas subsidi. Akibatnya, kini seorang di antaranya meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut dan seorang lagi buron.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Norman Yonky Dilatha, belum lama ini pihaknya berhasil mengungkap kasus penyelewengan gas subsidi kemasan 3 kg. Gas yang seharusnya dijual ke warga kurang mampu tersebut, oleh pelaku malah dijual ke warga mampu dengan cara memindahkan isinya ke tabung gas non subsidi.

Isi dari tabung gas subsidi kemasan 3 kg, tutur Yonky, oleh pelaku dipindahkan ke tabung non subsidi kemasan 5 kg dan 12 kg. Kemudian mereka menjualnya dengan harga standar pasaran sehingga mendapatkan keuntungan berlipat.

"Para pelaku membeli gas subsidi kemasan 3 kg dari warung-warung sebanyak-banyaknya. Kemudian isinya mereka pindahkan ke tabung gas non subsidi 5 kg dan 12 kg dengan cara disuntikan dengan menggunakan alat tertentu", ucap Yonky, Rabu 23 Agustus 2023.

Dari hasil bisnis ilegalnya tersebut, kata Yonky, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulannya. Kegiatan ini telah mereka lakukan dalam beberapa bulan.

Menurut Yonky, pengungkapan kasus penyelewengan gas subsidi ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Mereka curiga dengan aktivitas yang terjadi di sebuah rumah yang ada di kawasan Kecamatan Kadungora karena setiap hari ada kendaraan yang mengangkut tabung gas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, imbuhnya, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Kadungora. Hasilnya, ternyata memang ada kegiatan usaha ilegal di tempat tersebut dimana telah terjadi penyelewengan gas subsidi yang seharusnya digunakan masyarakat kurang mampu.

Disampaikannya, setelah mendapatkan bukti-bukti kuat, polisi langsung melakukan penggrebekan. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IL (42). Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku IL, mereka membeli gas subsidi kemasan 3 kilogram dari warung-warung dengan harga rata-rata Rp15 ribu. Sedangkan gas non subsidi yang isinya diambil dari gas subsidi, untuk kemasan 5 kilogram dijual dengan harga Rp75 ribu sedangkan kemasan 12 kilogram seharga Rp145 ribu", ucapnya.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini