Ditertibkan, PKL Pengkolan dan Sekitarnya Disediakan Tempat Relokasi Sementara

- 19 April 2024, 23:27 WIB
Kegiatan penertiban PKL liar di kawasan Pengkolan Garut dan sekitarnya oleh petugas gabungan yang merupakan proses pelaksanaan penataan kawasan perkotaan.
Kegiatan penertiban PKL liar di kawasan Pengkolan Garut dan sekitarnya oleh petugas gabungan yang merupakan proses pelaksanaan penataan kawasan perkotaan. /Kabargarut.com/Dok. Humas Polres Garut

"Penempatan sementara itu sebagai langkah persiapan penempatan relokasi permanen agar pertumbuhan usaha terus berjalan. Di sisi lain, kawasan perkotaan bisa tercipta ketertiban untuk kepentingan umum", katanya.

Menurut Ridwan, pada prinsipnya Pemkab Garut tidak melarang masyarakat untuk berjualan, khususnya PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan perkotaan. Namun keberadaannya perlu ditata lebih baik agar tidak sampai merampas dan mengganggu kepentingan umum.

Baca Juga: Sebanyak 107.223 Wisatawan Banjiri Objek Wisata di Garut Selama Musim Libur Lebaran 2024

Dengan kebijakan penataan perkotaan ini diakuinya tentu akan ada pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Namun upaya penataan kawasan perkotaan ini diyakininya akan memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.

Dengan program penataan kawasan perkotaan ini, imbuh Ridwan, diharapkan juga bisa membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat, khususnya di pusat perkotaan. Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan kesan semrawut dan kumuh di kawasan perkotaan, khususnya Pengkolan akibat maraknya PKL dan parkir liar.

"Yakinlah, Pemkab Garut juga tidak ingin merugikan para PKL. Oleh karenanya Pemkab tidak hanya menyediakan tempat relokasi tapi juga memikirkan bagaimana agar para PKL bisa meningkatkan sektor usahanya agar lebih berkembang dan mendapatkan tempat usaha yang lebih nyaman", ucap Ridwan.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah