Ditertibkan, PKL Pengkolan dan Sekitarnya Disediakan Tempat Relokasi Sementara

- 19 April 2024, 23:27 WIB
Kegiatan penertiban PKL liar di kawasan Pengkolan Garut dan sekitarnya oleh petugas gabungan yang merupakan proses pelaksanaan penataan kawasan perkotaan.
Kegiatan penertiban PKL liar di kawasan Pengkolan Garut dan sekitarnya oleh petugas gabungan yang merupakan proses pelaksanaan penataan kawasan perkotaan. /Kabargarut.com/Dok. Humas Polres Garut

KABAR GARUT - Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pengkolan dan sekitarnya yang terkena program penertiban, akan direlokasi sementara di tempat yang telah disiapkan Pemkab Garut. Ada beberapa titik yang akan digunakan sebagai tempat relokasi sementara untuk para PKL yang lokasinya tak jauh dari kawasan Pengkolan.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, relokasi sementara terhadap para PKL yang ditertibkan dilakukan sambil dilakukan pendataan. Selanjutnya pemerintah akan menyediakan tempat relokasi permanen bagi para PKL.

Dikatakannya, Pemkab Garut melakukan penataan terhadap para PKL liar di kawasan perkotaan dengan tujuan menciptakan kenyamanan, keindahan, serta ketertiban untuk kepentingan umum. Mereka ditertibkan karena berjualan di tempat terlarang dan. melanggar peraturan daerah.

Baca Juga: Pedagang Jagung di Garut Diamankan Polisi Karena Berupaya Merudapaksa Remaja Putri

"Tim penataan PKL Kabupaten Garut saat ini telah mengeluarkan kebijakan tentang penataan PKL ini. Kami tentu siapkan tempat relokasi dan saat ini kita terus melakukan pemutakhiran data", ujar Ridwan, Jumat, 19 April 2024.

Dia menyampaikan, ada sejumlah titik yang disiapkan untuk tempat relokasi sementara para PKL yang ditertibkan. Lokasi tersebut di antaranya di kawasan Jalan Pasar Baru, Jalan Mandalagiri, Jalan Siliwangi, dan Jalan Ciledug.

Selain itu, Pemkab Garut juga menyiapkan Gedung Lasminingrat dan Gedung Bale Paminton untuk tempat relokasi sementara PKL. Di sejumlah titik tersebut diperkirakan akan mampu menampung sekitar 150 PKL.

Baca Juga: Lakukan Pungli, Dua Pemuda Diamankan Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut

Ridwan menyatakan, dengan adanya penetapan relokasi sementara ini merupakan salah satu bukti adanya kepedulian Pemkab Garut untuk memberikan ruang kepada para PKL agar bisa kembali berjualan. Dengan demikian mereka tidak akan kehilangan mata pencaharian seperti yang selama ini dikhawatirkan.

"Penempatan sementara itu sebagai langkah persiapan penempatan relokasi permanen agar pertumbuhan usaha terus berjalan. Di sisi lain, kawasan perkotaan bisa tercipta ketertiban untuk kepentingan umum", katanya.

Menurut Ridwan, pada prinsipnya Pemkab Garut tidak melarang masyarakat untuk berjualan, khususnya PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan perkotaan. Namun keberadaannya perlu ditata lebih baik agar tidak sampai merampas dan mengganggu kepentingan umum.

Baca Juga: Sebanyak 107.223 Wisatawan Banjiri Objek Wisata di Garut Selama Musim Libur Lebaran 2024

Dengan kebijakan penataan perkotaan ini diakuinya tentu akan ada pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Namun upaya penataan kawasan perkotaan ini diyakininya akan memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.

Dengan program penataan kawasan perkotaan ini, imbuh Ridwan, diharapkan juga bisa membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat, khususnya di pusat perkotaan. Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan kesan semrawut dan kumuh di kawasan perkotaan, khususnya Pengkolan akibat maraknya PKL dan parkir liar.

"Yakinlah, Pemkab Garut juga tidak ingin merugikan para PKL. Oleh karenanya Pemkab tidak hanya menyediakan tempat relokasi tapi juga memikirkan bagaimana agar para PKL bisa meningkatkan sektor usahanya agar lebih berkembang dan mendapatkan tempat usaha yang lebih nyaman", ucap Ridwan.***

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah