Lakukan Pungli, Dua Pemuda Diamankan Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut

- 19 April 2024, 18:53 WIB
Anggota Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut mengamankan dua orang pelaku pungli yang beraksi di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota.
Anggota Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut mengamankan dua orang pelaku pungli yang beraksi di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut baru-baru ini telah mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (pungli) dan parkir liar. Penangkapan dilakukan menyusul adanya keluhan serta laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah kedua orang tersebut.

Kasar Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan dua pelaku pungli dan parkir liar tersebut diamankan saat menjalankan aksinya di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota. Saat akan diamankan, keduanya berupaya untuk melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan petugas.

"Ada dua orang pelaku pungli dan parkir liar yang kami amankan kemarin siang dari kawasan Jalan Sudirman. Aksi mereka selama ini telah menimbulkan keresahan warga sehingga beberapa di antaranya ada yang melapor", kata Ari, Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga: Sebanyak 107.223 Wisatawan Banjiri Objek Wisata di Garut Selama Musim Libur Lebaran 2024

Disampaikannya, kedua orang tersebut yakni SG (21) dan DM (22), warga Kecamatan Garut Kota. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan aksi pungli yang dilakukannya.

Selain kedua pelaku, imbuh Ari, Tim Sancang juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp62 ribu serta dua buah peluit.

Menurut Ari, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, keduanya kemudian diberikan penyuluhan dan pembinaan. Selain itu, mereka juga diharuskan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Menjelang Lebaran, Produksi Sampah di Garut Meningkat Jadi 274 Ton per Hari

"Penandatanganan surat perjanjian disaksikan oleh pihak keluarga mereka serta aparatur pemerintah desa. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan jika kemudian mereka mengulanginya, maka mereka bersedia diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku", ucap Ari.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x