"Penerapan konsep RTP di Kabupaten Garut juga mengacu pada prinsip responsif, yang mengutamakan kenyamanan, kebebasan, dan perlindungan hak-hak pengguna. Ruang publik di Garut didesain dan diatur untuk memenuhi kebutuhan penggunanya, baik untuk aktivitas fisik maupun mental serta sebagai tempat interaksi sosial dan kegiatan budaya", katanya.
Ferdy menyebutkan contoh RTP yang populer di Garut yakni Alun-alun Garut yang merupakan salah satu ruang terbuka publik tertua di Garut. Setelah direnovasi, Alun-alun Garut menjadi destinasi masyarakat untuk berkumpul, bermain, dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
Baca Juga: Kabupaten Garut Raih Penghargaan Terbaik I PPD Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Renovasi terhadap Alun-alun Garut dinilai anggota Komisi X DPR RI ini telah memperkaya fasilitas yang tersedia dengan adanya fasilitas berupa amphitheater, playground, dan tribun.
Melalui pengembangan RTP, imbuhnya, pemerintah dan DPR berharap lingkungan yang inklusif dalam mendukung kegiatan budaya dan sosial masyarakat, serta menjaga dan memperluas warisan budaya lokal, dapat terbangun di daerah, khususnya Garut. Dengan penerapan konsep RTP yang responsif dan berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, Garut menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan lingkungan yang berbudaya dan inklusif.
Kegiatan diikuti ratusan peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya budayawan serta SKPD terkait.***