Perluasan Akses Ruang Terbuka Publik Penting untuk Memajukan Kebudayaan Lokal

- 24 April 2024, 00:33 WIB
Kegiatan bertajuk "Perluasan Akses Ruang Publik Bagi Pelaku Budaya" di ballroom Hotel Harmoni, Garut, Selasa, 23 April 2024 yang diselenggarakan anggota Komisi X DPR RI dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Kegiatan bertajuk "Perluasan Akses Ruang Publik Bagi Pelaku Budaya" di ballroom Hotel Harmoni, Garut, Selasa, 23 April 2024 yang diselenggarakan anggota Komisi X DPR RI dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Ruang terbuka publik (RTP) yang memadai merupakan salah satu sarana yang bisa mendukung dalam upaya memajukan kebudayaan lokal. Oleh karenanya perlu adanya perluasan akses RTP agar budaya Garut bisa lebih maju.

Hal itu diungkapkan anggota DPR RI, Ferdiansyah, saat memberikan sambutan dalam kegiatan bertajuk "Perluasan Akses Ruang Publik Bagi Pelaku Budaya" di ballroom Hotel Harmoni, Garut, Selasa, 23 April 2024.

Menurutnya, perluasan akses RTP bagi para pelaku budaya sangatlah penting dan menjadi langkah yang strategis untuk memajukan budaya lokal. Oleh karenanya dirinya sangat mendukung adanya upaya perluasan akses bagi para pelaku budaya melalui perluasan akses RTP.

Baca Juga: Jalan Penghubung Desa di Bungbulang Tertutup Longsor

"Penerapan konsep RTP di Kabupaten Garut tidak terlepas dari dasar hukum yang mengatur, serta tujuan pemajuan kebudayaan dan pengembangan nilai-nilai kearifan lokal. Melalui beberapa regulasi yang mengatur cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, serta kebijakan terkait RTP, pemerintah berupaya memelihara warisan budaya dan memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik", ucap pria yang akrab disapa Ferdy ini.

Ia menyebutkan, melalui berbagai upaya pemeliharaan dan pembinaan, kekayaan budaya Garut akan mudah dijangkau masyarakat. Terlebih bila ditunjang dengan dilakukannya pengembangan RTP.

Dasar hukum untuk pengembangan RTP di Kabupaten Garut, tuturnya, meliputi UU No 11 Tahun 2021 tentang Cagar Budaya, PP No 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Peraturan Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) No 14 Tahun 2022 tentang RTP.

Baca Juga: Meresahkan, 5 Remako di Kadungora Diamankan Polisi

Disampaikannya, tujuan dari pemajuan kebudayaan adalah mengembangkan nilai-nilai kebudayaan nasional dan memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik. Salah satu upaya nyata dalam memajukan kebudayaan di Garut adalah melalui pembinaan, penyelamatan, dan pemeliharaan warisan budaya tak benda (WBTB), serta pemberdayaan sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x