Imam Sanusi Sebut Bawaslu Garut Akan Evaluasi Kinerja Badan Ad hoc di Pemilu 2024

- 28 April 2024, 09:53 WIB
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Garut, Imam Sanusi usai diwawancara
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Garut, Imam Sanusi usai diwawancara /

KABAR GARUT, - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi menyampaikan selesainya tahapan Pemilu serentak 2024, mulai dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Hal tersebut mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024," kata Imam di Komplek Pendopo Jumat 26 April 2024.

Ia menuturkan, Bawaslu Garut akan segera membentuk pengawas ad. hoc. Rekrutmen tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum KPU juga melakukan hal serupa.

"Hari ini, Bawaslu Kabupaten Garut sesuai dengan tugas fungsinya sedang membentuk badan ad hoc untuk Pilkada. Ini merupakan langkah konkrit karena sesuai dengan undang-undang, badan ad hoc harus dibentuk satu bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.," ucapnya

Imam menyebut, Bawaslu sedang mengevaluasi badan ad hoc yang dibentuk pada pemilu 2024 kemarin, serta merekrut badan ad hoc untuk Pilkada.

Artinya, jika ada permasalahan pada badan ad hoc di pemilu ini, maka akan dievaluasi, dan yang bekerja dengan baik akan diperbaiki untuk bekerja pada Pilkada.

"Untuk prosesnya terdapat dua metode. Pertama evaluasi tetap, khususnya bagi mereka yang pernah menjabat menjadi panitia pengawas di kecamatan. Kedua, rekrutmen terbuka, dimulai dari administrasi, CAT, wawancara, hingga penetapan," ujarnya

Seleksi rekrutmen terbuka ini dilakukan setelah evaluasi, dari tanggal 23 April hingga 1 Mei 2024. Setelah itu, akan dibuka rekrutmen bagi panwascam yang kecamatan mereka kurang kinerjanya atau terkena evaluasi di pemilu. Proses ini berlangsung dari tanggal 3 hingga akhir Mei.

"Untuk jumlahnya tetap, Panwaslu di Pemilu dan Pilkada masing-masing ada 126, yang tersebar di 42 kecamatan. Masa kerja ad hoc ini masih akan dilihat, karena undang-undang menetapkan bahwa ad hoc harus dibubarkan dua bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai.," katanya.

Halaman:

Editor: Herdiana Papap


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x