Dedi menegaskan, dengan demikian tidak ada lagi kesempatan bagi ketiga pasangan balon bupati dan wakil bupati Garut yang daftar dari jalur perseorangan tersebut untuk ikut kontestasi di Pilkada 2024. Mereka sudah tidak punya waktu lagi untuk melakukan perbaikan jumlah dokumen syarat dukungan karena telah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.***