Kurang Syarat Dukungan, Tiga Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Garut Jalur Perseorangan Dinyatakan Gugur

- 14 Mei 2024, 20:51 WIB
Petugas KPU Garut tengah memverifikasi jumlah dokumen syarat dukungan yang diserahkan pasangan balon bupati dan wakil bupati Garut dari jalur perseorangan, Aceng Fikri - Dudi Darmawan di aula kantor KPU Garut, Selasa (14/5/2024) pagi.
Petugas KPU Garut tengah memverifikasi jumlah dokumen syarat dukungan yang diserahkan pasangan balon bupati dan wakil bupati Garut dari jalur perseorangan, Aceng Fikri - Dudi Darmawan di aula kantor KPU Garut, Selasa (14/5/2024) pagi. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

Dedi menegaskan, dengan demikian tidak ada lagi kesempatan bagi ketiga pasangan balon bupati dan wakil bupati Garut yang daftar dari jalur perseorangan tersebut untuk ikut kontestasi di Pilkada 2024. Mereka sudah tidak punya waktu lagi untuk melakukan perbaikan jumlah dokumen syarat dukungan karena telah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini