Kurang Syarat Dukungan, Tiga Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Garut Jalur Perseorangan Dinyatakan Gugur

- 14 Mei 2024, 20:51 WIB
Petugas KPU Garut tengah memverifikasi jumlah dokumen syarat dukungan yang diserahkan pasangan balon bupati dan wakil bupati Garut dari jalur perseorangan, Aceng Fikri - Dudi Darmawan di aula kantor KPU Garut, Selasa (14/5/2024) pagi.
Petugas KPU Garut tengah memverifikasi jumlah dokumen syarat dukungan yang diserahkan pasangan balon bupati dan wakil bupati Garut dari jalur perseorangan, Aceng Fikri - Dudi Darmawan di aula kantor KPU Garut, Selasa (14/5/2024) pagi. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Tiga pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, ketiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut dinyatakan gugur dan tak bisa mengikuti kontestasi Pilkada Garut 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, menyebutkan ketiga pasangan balon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan tersebut dinyatakan TMS karena jumlah dokumen syarat dukungannya tidak memenuhi batas ambang yang telah ditentukan. Dengan demikian dokumen syarat dukungan yang telah mereka serahkan sebelumnya, oleh KPU dikembalikan.

"Sebelumnya kami telah menerima dokumen syarat dukungan yang diberikan tiga pasangan naon dari jalur perseorangan. Ketiga pasangan balon tersebut yakni Aceng Fikri - Dudi Darmawan, Agus Supriadi - A Miraz MS, dan Agis - Salman Alfarisi", ujar Dedi, Selasa,  14 Mei 2024.

Baca Juga: Aceng Fikri dan Agus Supriadi Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pilbub-Wabup ke KPU Garut

Setelah menerima dokumen syarat dukungan dari ketiga pasangan balon perseorangan, imbuh Dedi, pihaknya kemudian melakukan pengecekan dengan melakukan penghitungan. Hasilnya, ternyata tak satu pun yang jumlahnya memenuhi batas ambang minimum seperti yang telah ditentukan.

Diungkapkan Dedi, berdasarkan hasil verifikasi dengan menghitung dokumen syarat dukungan, pasangan balon Aceng Fikri - Dudi Darmawan hanya ada 98.292, Agis - Salman Alfarisi 109.275, dan Agus Supriadi - A Miraz MS hanya 1.

Padahal sesuai ketentuan, tuturnya, setiap pasangan balon dari jalur perseorangan minimal harus mendapatkan dukungan dari 129.939. Dukungan itu pun harus tersebar di minimal 22 kecamatan dari total 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Ingin Melanjutkan Perjuangan yang Tertunda, Aceng Fikri Maju di Pilkada Garut dari Jalur Perseorangan

"Kalau secara sebaran kecamatan,
memang telah memenuhi tapi dari jumlah dukungannya yang sisanya masih kurang dari 129.939 atau sebesar 6,5% dari jumlah DPT Pilkada 2024", katanya.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah