Sat Narkoba Polres Garut Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu

- 4 Juni 2024, 20:23 WIB
Petugas  Sat Narkoba Polres Garut menggiring IG, pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Petugas Sat Narkoba Polres Garut menggiring IG, pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Seorang warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut. Pria berusia 40 tahun itu diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba dengan cara mengonsumsi dan menjualnya.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyebutkan pria yang diamankan tersebut berinisial IG. Ia diduga merupakan pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Disebutkannya, pelaku diamankan dari rumahnya di kawasan Kecamatan Cilawu, Selasa, 4 Mei 2024. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Berlaku Bulan Depan, Setiap Pemohon Pembuatan atau Perpanjangan SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta BPJS"

Dari tangan pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukan di dalam plastik klip bening. Plastik itu kemudian dimasukan lagi ke dalam sedotan bening", kata Juntar.

Selian itu, tuturnya, petugas juga berhasil menyita 2 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih serta dibungkus plastik bekas makanan ringan warna kuning.

Ada juga sejumlah benda lain yang ikut diamankan seperti sebuah botol bekas minuman, pipet kaca, korek gas warna orange, sedotan warna putih yang menyerupai sendok, kotak plastik warna bening, 1 pack sedotan warna putih, 5 pcs plastik klip bening, satu unit handphone merk Redmi 6A warna silver, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Menunggu Pelaksanaan Relokasi, 72 KK Korban Bencana Alam di Garut Dapat Bantuan Huntara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, imbuh Juntar, pelaku mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya sendiri. Dia
mendapatkannya dengan cara membeli dari seseorang berinisial JL yang mengaku beralamat di Sumedang.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah