Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat-obatan Keras Terbatas dan Amankan Pengedar

- 26 Juni 2024, 20:03 WIB
Kapolsek Malangbong, Iptu Suarna dan anggota berhasil mengamankan 95 botol miras dan penjualnya saat menggelar kegiatan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas, Rabu, 26 Juni 2024 malam.
Kapolsek Malangbong, Iptu Suarna dan anggota berhasil mengamankan 95 botol miras dan penjualnya saat menggelar kegiatan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas, Rabu, 26 Juni 2024 malam. /kabar Garut.com/Aep Hendy S

Juntar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada Polres Garut maupun polsek terdekat apabila di lingkungannya diduga ada aktivitas jual beli obat terlarang dan minuman keras. Pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan selama ini telah banyak yang terungkap.

Miras
Upaya pemberantasan penyakit masyarakat juga gencar dilakukan jajaran Polsek Malangbong, Polres Garut, salah satunya pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Dalam kegiatan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas, petugas Polsek Malangbong berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merk.

Baca Juga: Lagi, Pengedar Uang Palsu Berhasil Ditangkap di Cikajang

Kapolsek Malangbong, Iptu Suwarna, menyampaikan ada 95 botol miras yang berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Rabu, 26 Juni 2024 malam. Miras yang berhasil diamankan terdiri dari 25 botol jenis whiskey, 15 botol jenis kawa-kawa, 10 botol jenis Iceland, 22 botol jenis anggur merah, 7 botol jenis AO besar, dan 16 botol jenis AO kecil.

"Kami juga berhasil mengamankan penjual miras berinisial IK, 41 tahun yang merupakan warga Kec. Malangbong. Pelaku dan barang bukti telah diamankan Mapolsek Malangbong guna proses hukum lebih lanjut", kata Suarna.

Terhadap pelaku, tuturnya, dikenakan pasal 538 KUHP jo Perda Kabuoaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas Perda Kabuoaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini