Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat-obatan Keras Terbatas dan Amankan Pengedar

- 26 Juni 2024, 20:03 WIB
Kapolsek Malangbong, Iptu Suarna dan anggota berhasil mengamankan 95 botol miras dan penjualnya saat menggelar kegiatan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas, Rabu, 26 Juni 2024 malam.
Kapolsek Malangbong, Iptu Suarna dan anggota berhasil mengamankan 95 botol miras dan penjualnya saat menggelar kegiatan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas, Rabu, 26 Juni 2024 malam. /kabar Garut.com/Aep Hendy S

KABAR GARUT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan keras terbatas. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pengedar obat-obatan keras terbatas yang merupakan warga Aceh.

"Kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial IM, 21 tahun. Ia merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh", kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, Rabu, 26 Juli 2024.

Dia menyampaikan, pelaku ditangkap di daerah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa, 25 Juni 2024 kemarin. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan keras terbatas dengan jumlah ribuan butir.

Baca Juga: Lebihi Kapasitas Muatan, Puluhan Truk Pengangkut Pasir di Garut Kena Tilang

Disebutkan Juntar, obat-obatan keras terbatas yang berhasil disita dari IM di antaranya tramadol sebanyak 4.978 butir. Selain itu turut diamankan pula 1 unit handphone dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan.

Saat diperiksa petugas, imbuh Juntar, IM mengaku dirinya mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dengan sistem COD. Ia juga mengakui jika perbuatannya mengedarkan obat-obatan keras terbatas dilakukan sejak Januari 2024.

"Pelaku menjual obat-obatan tersebut tanpa adanya petunjuk atau resep dari dokter dan di gunakan tanpa ada riwayat atau diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya. Perbuatan pelaku jelas-jelas melanggar Undang-undang Kesehatan", ujarnya.

Baca Juga: Sempat Terlantar di Batam, Wina Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Garut

Selain itu, Juntar juga mengungkapkan dalam mejual obat tersebut pelaku tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah