Libur Nasional, Tapi Kok Masuk Kerja ? Ini Penjelasan Kemnaker

- 28 Maret 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender /pexels
  • Pengamanan: Layanan keamanan dan penjagaan tetap berjalan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

  • Pekerjaan di Lembaga Konservasi: Upaya pelestarian lingkungan dan konservasi alam tetap dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem.

  • Usaha Swalayan dan Pusat Perbelanjaan: Toko-toko swalayan dan pusat perbelanjaan tetap buka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  • Pekerjaan yang Mempengaruhi Proses Produksi: Pekerjaan yang terkait dengan proses produksi, pemeliharaan, atau perbaikan produksi yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi atau merusak bahan, tetap berjalan.

  • Meskipun demikian, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan masuk kerja di hari libur nasional, menurut Kementerian Ketenagakerjaan:

    1. Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, kecuali untuk jenis pekerjaan yang telah disebutkan di atas.

    2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari libur nasional.

    3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut memang harus dilaksanakan secara terus-menerus, atau atas dasar kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

    Sumber hukum: untuk ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Dengan demikian, meskipun Jumat Agung diperingati sebagai hari libur nasional, beberapa jenis pekerjaan tetap berjalan untuk memastikan kelancaran berbagai sektor dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, ketentuan yang ada memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

    Halaman:

    Editor: Ilham Fauzan

    Sumber: Kemenag Kemnaker


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x