Libur Nasional, Tapi Kok Masuk Kerja ? Ini Penjelasan Kemnaker

- 28 Maret 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender /pexels

KABAR GARUT - Tanggal 29 Maret dalam kalender nasional diperingati sebagai hari libur nasional untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, yang dikenal sebagai Jumat Agung. Melalui informasi resmi dari Surat Keputusan Bersama (SKB), pengumuman ini mengatur berbagai aspek terkait dengan kegiatan pekerjaan selama hari libur nasional ini.

Dilansir KabarGarut.com melalui saluran whatsapp resmi "kemnaker" pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Jenis pekerjaan yang dikecualikan dari libur nasional dan diharuskan untuk tetap berjalan adalah yang memiliki sifat yang harus dilaksanakan secara terus-menerus. Berikut adalah beberapa jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini:

  1. Pelayanan Jasa Kesehatan: Rumah sakit, klinik, dan layanan kesehatan lainnya tetap beroperasi untuk memberikan perawatan dan penanganan medis kepada masyarakat.

  2. Jasa Perbaikan Alat Transportasi: Perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor dan transportasi umum tetap berjalan untuk memastikan kelancaran mobilitas.

  3. Pelayanan Jasa Transportasi: Transportasi umum seperti kereta api, bus, dan pesawat terbang tetap beroperasi untuk memfasilitasi perjalanan masyarakat.

  4. Usaha Pariwisata: Tempat wisata, hotel, dan layanan pariwisata lainnya tetap buka untuk menampung dan melayani wisatawan yang berkunjung.

  5. Penyedia Tenaga Listrik, Air Bersih, dan Bahan Bakar: Perusahaan penyedia layanan listrik, air bersih (PAM), serta bahan bakar minyak dan gas bumi tetap aktif untuk memastikan pasokan kebutuhan pokok masyarakat.

  6. Jasa Pos dan Telekomunikasi: Layanan pos, telepon, dan internet tetap beroperasi untuk mendukung komunikasi dan pertukaran informasi.

  7. Media Masa: Media cetak, televisi, radio, dan media daring tetap beroperasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Ilham Fauzan

Sumber: Kemenag Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x