Ini Perbedaan Fitur KUR Berdasarkan Jenisnya Sebelum Anda Mengajukan KUR Mandiri 2024

- 5 April 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah /pexels

KABAR GARUT - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu instrumen keuangan yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu para pelaku usaha kecil dan menengah dalam mengembangkan usaha Anda. Tahun 2024, program KUR mengalami beberapa penyesuaian fitur berdasarkan jenisnya, yang bertujuan untuk memberikan dukungan yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan masing-masing segmentasi usaha. Berikut adalah perbedaan fitur KUR berdasarkan jenisnya:

1. KUR Super Mikro:

  • Limit Kredit: Hingga Rp. 10 Juta.
  • Jangka Waktu: Maksimum 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).
  • Suku Bunga: 3% efektif per tahun.
  • Agunan Pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai.
  • Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan.
  • Minimal Operasional Usaha: Memenuhi syarat tertentu, seperti pendampingan, pelatihan kewirausahaan, atau tergabung dalam Kelompok Usaha.
  • Akumulasi Plafon per Debitur: Tidak dibatasi.

2. KUR Mikro:

  • Limit Kredit: Lebih dari Rp. 10 Juta hingga Rp. 100 Juta.
  • Jangka Waktu: Maksimum 3 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
  • Suku Bunga: Berkisar antara 6-9% efektif per tahun, tergantung pada kali penerimaan KUR.
  • Agunan Pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai.
  • Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan.
  • Minimal Operasional Usaha: Minimal 6 bulan, dengan syarat tambahan untuk calon debitur yang berasal dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Akumulasi Plafon per Debitur: Terbatas, tergantung sektor usaha dan jumlah kali penerimaan KUR.

3. KUR Kecil:

  • Limit Kredit: Lebih dari Rp. 100 Juta hingga Rp. 500 Juta.
  • Jangka Waktu: Maksimum 4 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
  • Suku Bunga: Tetap 6% efektif per tahun.
  • Agunan Pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai.
  • Agunan Tambahan: Disyaratkan berupa tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor.
  • Minimal Operasional Usaha: Minimal 6 bulan.
  • Akumulasi Plafon per Debitur: Maksimum Rp. 500 Juta per debitur.

4. KUR PMI/ KUR TKI:

  • Limit Kredit: Maksimum Rp. 100 Juta.
  • Jangka Waktu: Maksimum 4 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
  • Suku Bunga: Tetap 6% efektif per tahun.
  • Agunan Pokok: Tidak dipersyaratkan.
  • Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan.
  • Minimal Operasional Usaha: Minimal 6 bulan.
  • Akumulasi Plafon per Debitur: Tidak dibatasi.

5. KUR Khusus:

  • Limit Kredit: Hingga Rp. 500 Juta.
  • Jangka Waktu: Maksimum 4 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
  • Suku Bunga: Tetap 6% efektif per tahun.
  • Agunan Pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai.
  • Agunan Tambahan: Berupa tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor.
  • Minimal Operasional Usaha: Minimal 6 bulan.
  • Akumulasi Plafon per Debitur: Tidak dibatasi.

Dengan perbedaan fitur yang disesuaikan dengan jenisnya, diharapkan KUR dapat memberikan dukungan yang lebih efektif bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengembangkan usaha Anda.***

Editor: Ilham Fauzan

Sumber: Mandiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini