Apakan Anda Telah Menerima Bansos Rp 5 Juta? Ini 4 Jenis Bansos Bagi Pemegang KIS dan BPJS Gratis

- 28 Juni 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /Dok. Kemensos RI/

KABAR GARUT - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat, termasuk pemberian Bansos senilai Rp5 juta bagi keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Selain bantuan tersebut, pemegang KIS PBI JK berkesempatan mendapatkan sedikitnya empat Bansos tambahan. Kartu KIS, yang merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), telah banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Berbagai Bantuan Sosial bagi Pemegang KIS PBI JK

1. Bansos Rp5 Juta:

Bantuan ini diberikan kepada pemegang KIS yang memenuhi persyaratan tertentu. Dana ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Program Sembako (BPNT)

Pemegang KIS berhak mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan, yang dicairkan secara rutin. Pada periode tertentu, bantuan ini bisa dicairkan sekaligus, seperti pada alokasi Juli-Agustus senilai Rp400.000 dan pencairan di PT Pos untuk tiga bulan dengan nominal Rp600.000.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan ini diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu, seperti anak sekolah, balita, dan lanjut usia (lansia). Nilai bantuannya bervariasi sesuai dengan kategori yang memenuhi syarat. Penyaluran PKH untuk periode Juli-Agustus 2024 juga akan segera dicairkan.

4. Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)

Program ini memberikan bantuan modal usaha maksimal Rp5 juta beserta pendampingan. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga yang memiliki usaha atau rintisan usaha dan memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki usia produktif dan telah terdaftar di DTKS.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah